TANJUNG SELOR – Aksi nyata perang melawan narkoba kembali ditunjukkan Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Sepanjang Juli 2025, aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram, atau tepatnya 12.147,55 gram. Jumlah itu cukup untuk merusak 242.471 jiwa jika sempat beredar di masyarakat.

Pemusnahan sabu ini digelar Kamis (7/8) dan disaksikan berbagai pihak sebagai bukti transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Kapolda Kaltara Irjen Pol Hary Sudwijanto menegaskan, pemusnahan ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, melainkan bentuk nyata penyelamatan generasi bangsa.

“Ini bukan sekadar angka. Setiap gram sabu yang kami musnahkan adalah bentuk penyelamatan terhadap generasi bangsa,” tegasnya.

Dari total sabu yang diamankan, sebanyak 12.123,55 gram langsung dimusnahkan, sementara sisanya disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dan pembuktian hukum. Barang bukti tersebut dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tarakan tertanggal 30 Juli 2025.

Dua tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum.
Kapolda menambahkan, nilai ekonomis sabu tersebut ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar. Namun yang lebih mengerikan, dampak sosial dan kerusakan generasi muda jauh lebih besar dari angka tersebut.

“Perang ini belum selesai. Kami akan terus memburu jaringan narkoba, dari lokal hingga internasional, apalagi yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur penyelundupan,” ujar Irjen Hary.

Sinergi lintas instansi dan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pengungkapan kasus ini. Polda Kaltara menegaskan komitmennya: tak ada ruang bagi narkoba di bumi Borneo Utara. (Lia)