Samarinda — Tim gabungan Polresta Samarinda bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat dua kilogram di Jalan Poros Samarinda–Bontang, Kecamatan Samarinda Utara, pada Rabu (16/10/2025).
Operasi penangkapan dilakukan oleh Satuan Samapta Polresta Samarinda, melalui Unit Patroli 110 Beat 3 Regu 3, yang memberikan dukungan penuh kepada tim BNN dalam kegiatan pengamanan terbuka.
Patroli tersebut merupakan bagian dari agenda rutin kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di jalur utama yang rawan dijadikan rute distribusi narkoba antar wilayah.
Selama operasi berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengawasan ketat terhadap aktivitas mencurigakan di sepanjang jalur poros tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga Kota Bontang, yang kedapatan membawa dua kilogram sabu-sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam kendaraannya.
Kasat Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polresta Samarinda terhadap upaya pemberantasan narkoba yang digencarkan oleh BNN.
Ia menilai, kerja sama lintas lembaga menjadi langkah penting dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kaltim.
“Kami siap mendukung penuh setiap langkah pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polresta Samarinda. Kolaborasi bersama BNN ini menjadi bukti nyata komitmen kami menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKP Baharuddin.
Diakhir pihaknya mengakui bahwa selama proses operasi, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali hingga berakhir sekitar pukul 23.30 WITA.
Pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke pihak BNN untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(has)