TANJUNG SELOR – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tarakan pada tah akan mendirikan pos layanan pemasyarakatan di Kabupaten Bulungan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang membuka ruang bagi alternatif pemidanaan, seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.

Kepala Bapas Kelas II Tarakan, Rita Ribawati, mengatakan pendirian pos tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bulungan.

Dukungan itu disampaikan langsung oleh pihaknya kepada Bupati Bulungan dalam pertemuan yang digelar di ruang rapat Bupati Bulungan pada Rabu (28/1).

“Alhamdulillah, kami difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan untuk pendirian pos Bapas,” ujar Rita.

Rencananya, pos Bapas akan berlokasi di kawasan Pasar Induk Tanjung Selor dan difungsikan sebagai kantor layanan pemasyarakatan.

Keberadaan pos ini dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan putusan pengadilan, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang diatur dalam KUHP baru.

Menurut Rita, meski hingga saat ini belum ada putusan pengadilan di Bulungan yang menjatuhkan pidana kerja sosial, Bapas perlu melakukan persiapan sejak dini.

“Untuk pidana kerja sosial memang belum ada putusan, tetapi kami tidak ingin menunggu. Ketika aturan sudah berlaku, negara harus siap menjalankannya,” jelasnya.

Pos Bapas Bulungan nantinya akan menjadi titik koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan bersama kejaksaan sebagai eksekutor.

Selain itu, pos ini juga akan melayani kewajiban wajib lapor klien pemasyarakatan asal Bulungan yang selama ini harus datang ke Tarakan.

“Dengan adanya pos ini, klien dari Bulungan tidak perlu lagi bolak-balik ke Tarakan. Cukup lapor di Bulungan,” kata Rita.

Untuk tahap awal, pos Bapas Bulungan akan dioperasikan oleh tiga personel. Namun, sebelum difungsikan, bangunan tersebut akan menjalani renovasi agar memenuhi standar sebagai kantor pelayanan publik.

Pendirian pos Bapas ini mencerminkan upaya kesiapan aparat pemasyarakatan menghadapi perubahan paradigma pemidanaan, dari yang semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif dan berbasis pembinaan sosial. (Lia)