BERAU — Sebanyak 21 Puskesmas di Kabupaten Berau kini telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Perubahan status ini dinilai memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan anggaran dan peningkatan layanan kesehatan.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Berau, Sitti Zakiah, menjelaskan bahwa secara fungsi, layanan Puskesmas tetap berjalan seperti biasa. Namun, status BLUD memberikan kelebihan dalam pengelolaan keuangan.
“Tidak ada perubahan dari sisi layanan dasar, tetap berjalan seperti biasa. Tetapi nilai lebihnya, mereka lebih fleksibel dalam mengelola anggaran,” ujarnya.
Ia mencontohkan, dengan status BLUD, Puskesmas dapat melakukan pengadaan kebutuhan mendesak seperti alat kesehatan ringan dan obat-obatan dalam jumlah terbatas secara mandiri.
Selain itu, Puskesmas juga dapat memanfaatkan dana yang dikelola untuk mengembangkan layanan tambahan yang berpotensi menjadi sumber pendapatan.
“Mereka punya ruang untuk mengembangkan layanan yang bisa menjadi sumber dana tambahan. Jadi ada modal yang bisa diputar untuk peningkatan layanan,” jelasnya.
Fleksibilitas ini juga membuka peluang bagi Puskesmas untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia (SDM), termasuk dalam pengangkatan tenaga kesehatan sesuai kebutuhan layanan.
“Kalau ada kekurangan SDM, mereka bisa memanfaatkan dana BLUD untuk mengangkat tenaga,” tambahnya.
Meski demikian, Sitti menegaskan bahwa pengelolaan BLUD tetap memiliki aturan yang harus dipatuhi. Saat ini, sebagian Puskesmas masih dalam tahap awal penerapan sistem BLUD sehingga membutuhkan proses adaptasi.
“Memang masih tahap awal, jadi perlu proses. Tapi ke depan semua Puskesmas diarahkan menjadi BLUD agar pengelolaan anggaran lebih optimal,” tutupnya.
Dengan status BLUD, diharapkan pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas semakin meningkat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih cepat dan fleksibel. (atrf)

