TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Kabupaten Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyoroti kontribusi sosial dan tanggung jawab lingkungan PT Berau Coal (BC) yang telah beroperasi selama puluhan tahun di Bumi Batiwakkal. Dalam keterangannya, beliau mendesak perusahaan pertambangan tersebut untuk lebih nyata dalam memberikan manfaat bagi masyarakat lokal, kamis (9/4/2026).

Dedy Okto menekankan bahwa sebagai perusahaan yang telah lama mengeksploitasi kekayaan alam di Berau, PT Berau Coal diharapkan memiliki program Corporate Social Responsibility (CSR) yang lebih berdampak signifikan. Menurutnya, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan sekolah harus terus ditingkatkan.

“Harapan saya, PT Berau Coal itu CSR-nya harus jelas ke masyarakat. Bangun jalan, bangun sekolah, bahkan kalau perlu membangun Rumah Sakit atau Puskesmas,” ujar Dedy Okto.

Selain infrastruktur fisik, Dedy Okto juga berharap PT Berau Coal memberikan dukungan lebih besar pada sektor olahraga di Kabupaten Berau.

“Karena mereka sudah lama dan paling banyak hasilnya, kalau bisa dunia olahraga juga didukung penuh, sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa menikmati manfaat keberadaan perusahaan,” tambahnya.

Selain masalah CSR, Ketua DPRD Berau juga menaruh perhatian serius pada masalah lingkungan, terutama terkait lubang-lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah dan DPRD perlu mempertanyakan hal ini lebih jauh ke tingkat kementerian terkait.

“Masalah reklamasi ini harus dipertanyakan ke Kementerian. Ini ada beberapa lubang yang sudah ditinggalkan, kenapa belum direklamasi? Masalah Amdal-nya juga perlu dicek,” tegasnya.

Dedy menjelaskan bahwa setiap perusahaan tambang biasanya memiliki dana jaminan reklamasi yang disetorkan kepada negara untuk menutup lubang-lubang tersebut.

Ia berharap pemerintah daerah lebih proaktif memastikan dana tersebut digunakan sebagaimana mestinya agar kondisi lingkungan di Berau tetap terjaga.

“Kita lihat di daerah lain seperti Kutai Kartanegara itu bisa ditutup, maka di Berau pun harus bisa diselesaikan permasalahan lubang tambang ini,” pungkas Dedy.

Ketua Kerukunan Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda, Marinus Oki, menyoroti rilis data yang menempatkan Kabupaten Berau sebagai peringkat kedua nasional wilayah dengan deforestasi tertinggi, yakni mencapai 9.378 hektare.

Ia menduga kuat hal ini merupakan imbas dari aktivitas pertambangan yang tidak optimal dalam menjalankan kewajiban reklamasi lahan.

“Kewajiban reklamasi sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 99 ayat (1) dan Pasal 100 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Namun sampai hari ini, publik tidak pernah tahu pasti berapa total lahan yang sudah direklamasi dan bagaimana proses revegetasinya,” ujar Marinus. Rabu (9/4/2026)

Selain masalah lahan, transparansi anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) atau Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) juga menjadi poin krusial.

Menurutnya, PT Berau Coal belum terbuka mengenai nominal dan hasil nyata dari penyaluran dana tersebut. Padahal, kewajiban menyusun rencana induk PPM telah ditegaskan dalam Pasal 179 ayat (1) PP No. 96 Tahun 2021.

“Kami menduga penyaluran CSR tidak menyentuh akar permasalahan dan hanya bersifat formalitas karena tidak menjawab kebutuhan riil masyarakat,” tegasnya.

Sorotan lain juga tertuju pada implementasi AMDAL, khususnya di Site Binungan dan Gunung Tabur.

Lokasi operasional yang sangat dekat dengan permukiman dan bibir sungai dikhawatirkan merusak kualitas air dan merugikan kesehatan warga sekitar secara langsung.

Marinus mendesak pemerintah untuk meninjau ulang rencana perpanjangan izin PT Berau Coal. Sesuai regulasi terbaru, perpanjangan izin tidak semestinya diberikan jika kewajiban reklamasi belum tuntas 100 persen.

Ia juga mengingatkan masih adanya sengketa lahan dengan masyarakat serta isu aktivitas tambang ilegal di wilayah konsesi yang harus segera diselesaikan.

“Kontribusi ekonomi tidak sebanding jika masyarakat harus menanggung kerusakan lingkungan yang berkepanjangan. Pemerintah harus tegas menegakkan aturan sebelum memberikan perpanjangan izin,” pungkasnya. (akti)