TANJUNG SELOR – Sebanyak 55 kepala keluarga (KK) resmi menempati rumah transmigrasi lokal baru di Satuan Permukiman (SP) 10 Desa Tanjung Buka, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan.

Penempatan ini menjadi penutup rangkaian program transmigrasi lokal yang telah direncanakan sejak 2019 dan baru terealisasi pada 2025.

Di balik seremoni penyerahan rumah tersebut, Bupati Bulungan Syarwani menyampaikan peringatan tegas kepada para penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa lahan dan rumah transmigrasi yang diberikan negara tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Penegasan itu disampaikan langsung saat serah terima resmi kepada warga penerima. Menurut Syarwani, program transmigrasi bukanlah bantuan bebas tanpa tanggung jawab, melainkan amanah negara yang harus dikelola dengan baik demi peningkatan kesejahteraan keluarga penerima.

“Saya menekankan agar lahan yang telah diberikan oleh negara, kementerian, dan pemerintah ini benar-benar dikelola dan dipelihara. Jangan sampai berpindah tangan dan jangan sampai diperjualbelikan,” tegasnya.

Bupati menilai, praktik jual beli lahan transmigrasi yang kerap terjadi di berbagai daerah justru mengkhianati tujuan utama program tersebut. Transmigrasi, kata dia, dirancang untuk mengubah kondisi kehidupan masyarakat menjadi lebih baik melalui pengelolaan lahan produktif, bukan untuk kepentingan spekulasi atau keuntungan sesaat.

“Niat pemerintah menghadirkan transmigrasi adalah untuk memberikan kemajuan dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat Kabupaten Bulungan, khususnya melalui program transmigrasi lokal,” ujarnya.

Syarwani juga mengingatkan bahwa secara aturan, lahan transmigrasi memiliki masa larangan peralihan kepemilikan minimal selama 15 tahun. Meski demikian, ia mengakui bahwa di lapangan kerap terjadi peralihan tidak resmi, meskipun nama pada sertifikat tidak berubah.

“Dalam praktiknya kita tidak bisa menutup mata. Bisa saja terjadi perpindahan tangan, meskipun secara administrasi sertifikat masih atas nama penerima awal,” ungkapnya.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Daerah Bulungan untuk bersikap lebih tegas dan selektif. Syarwani menyatakan, ke depan penyaluran subsidi yang bersumber dari APBD, terutama di sektor pertanian dan perikanan, hanya akan diberikan kepada warga transmigrasi yang benar-benar menetap dan mengelola lahan di kawasan tersebut.

“Kita pastikan yang disubsidi adalah warga transmigrasi yang benar-benar menempati dan mengelola kawasan itu, bukan yang hanya memiliki nama di atas kertas,” tegasnya.

Selain itu, Pemda Bulungan juga akan melakukan evaluasi dan sinkronisasi dengan kementerian terkait, mengingat kawasan transmigrasi SP 1 hingga SP 10 masih memiliki program lanjutan yang berjalan. Evaluasi ini dinilai penting agar kawasan transmigrasi tidak hanya menjadi kawasan hunian semata, tetapi benar-benar tumbuh sebagai sentra ekonomi masyarakat.

“Tentu akan ada evaluasi bersama. Kita akan menyampaikan aspirasi dan melihat perkembangan kawasan satuan permukiman transmigrasi itu sendiri,” kata Syarwani.

Ia memastikan bahwa penempatan 55 KK di SP 10 merupakan penempatan terakhir dalam program ini. Program tersebut bukan program baru, melainkan bagian dari rencana lama yang sempat tertunda akibat berbagai kendala.

“Ini bukan program baru. Ini program tahun 2019 yang baru bisa direalisasikan oleh Kementerian Transmigrasi pada tahun 2025,” jelasnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi (FP3KT) Ditjen PPKTrans, Ratno, menyampaikan bahwa kebijakan transmigrasi saat ini lebih difokuskan pada penguatan transmigrasi lokal.

Menurutnya, transmigrasi lokal dinilai lebih efektif karena pembangunan dilakukan oleh dan untuk masyarakat daerah itu sendiri, tanpa harus mendatangkan warga dari luar daerah.

“Arahan Pak Menteri selalu kami sampaikan, bahwa transmigrasi lokal lebih baik. Pembangunan dilakukan di daerah sendiri, sehingga masyarakat lokal menjadi tuan rumah di wilayahnya,” ujarnya.

Ratno menambahkan, apabila ke depan kawasan transmigrasi berkembang pesat dan membutuhkan tambahan tenaga kerja, pemerintah akan membuka peluang melalui skema Transmigrasi Karya Nusa, baik dari luar kabupaten maupun luar provinsi.

Penempatan 55 KK di SP 10 ini menjadi ujian bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat penerima. Keberhasilan program transmigrasi tidak hanya diukur dari berdirinya rumah dan pembagian lahan, tetapi dari sejauh mana lahan tersebut benar-benar dikelola, dipertahankan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan. (Lia)