TANJUNG SELOR – Sidang gugatan warga Kampung Baru, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan terhadap proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) kembali mengalami penundaan.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor pada Rabu (11/3) pukul 14.00 WITA itu harus ditunda hingga setelah Lebaran karena sejumlah tergugat kembali tidak hadir.

Sidang perkara perdata nomor 79 tersebut sejatinya masih beragendakan pemanggilan para tergugat. Namun dari belasan pihak yang digugat masyarakat, sedikitnya enam tergugat kembali mangkir dari persidangan.

Penggugat dari warga Kampung Baru, Arman, mengatakan ketidakhadiran para tergugat membuat proses persidangan belum bisa masuk ke tahap berikutnya.

“Ya tadi sidang digelar, tapi beberapa pihak kembali tidak hadir. Untuk tergugat 12, yaitu KPK, mereka sudah menyurati pengadilan dan menyatakan tidak memiliki hubungan hukum dengan perkara ini sehingga tidak menghadiri persidangan,” kata Arman usai sidang.

Ia menjelaskan, hakim masih memberi kesempatan pemanggilan kembali kepada para tergugat yang tidak hadir.

Jika pada pemanggilan berikutnya mereka tetap tidak datang, maka persidangan akan tetap dilanjutkan.

“Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 9 April mendatang,” ujarnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Made Riyaldi, membenarkan adanya penundaan persidangan tersebut. Menurutnya, sejumlah tergugat yang dipanggil kembali tidak menghadiri sidang.

Beberapa pihak yang tidak hadir antara lain Komnas HAM (Tergugat 7), Presiden RI (Tergugat 4), Ombudsman RI (Tergugat 6), Komisi Informasi Publik (Tergugat 8), Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Tergugat 12), serta Satgas PKH (Tergugat 5).

“Sesuai hukum acara perdata, pihak yang tidak hadir akan dipanggil untuk terakhir kalinya. Jika pada sidang berikutnya mereka kembali tidak hadir, maka dianggap melepaskan haknya dalam perkara ini,” jelas Made.

Ia juga menjelaskan bahwa pemanggilan ulang dilakukan karena terdapat kesalahan alamat dalam surat gugatan yang diajukan penggugat, khususnya terkait alamat Satgas PKH.

Kesalahan tersebut telah diperbaiki sehingga pemanggilan kembali dilakukan dengan alamat yang benar.

Dengan kondisi tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 9 April 2026.

Penundaan ini membuat proses hukum gugatan warga Kampung Baru terhadap proyek PSN berjalan lebih lambat.

Warga yang menggugat berharap seluruh pihak tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya agar perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat tersebut dapat segera diperiksa secara substansi. (Lia)