Tanjung Selor – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara mengambil sikap tegas menyusul penangkapan dua oknum polisi yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT) beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara, Inspektur Jenderal Polisi Hary Sudwijanto, menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap anggota kepolisian yang terbukti melanggar hukum, khususnya dalam kasus narkotika.
“Siapapun pelakunya, akan kami tindak tegas sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” ujar Hary saat ditemui wartawan IT-News.id, Rabu, 14 Mei 2025.
Hary menyebut, saat ini kedua personel yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan secara mendalam oleh tim penyidik. Langkah-langkah pendalaman dilakukan untuk memastikan keterlibatan keduanya dalam dugaan peredaran narkoba.
“Kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau memang terbukti, tentu akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hary.
Ia menambahkan, tidak ada kompromi dalam penegakan hukum, bahkan jika pelaku merupakan anggota Polri sekalipun. Menurutnya, sanksi bisa mencakup pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi, tergantung pada hasil pemeriksaan.
“Jika hasil pemeriksaan terbukti memenuhi unsur pelanggaran hukum dan etika, maka personel yang bersangkutan layak untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH),” tegas Hary.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan saat ini turut melibatkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Kaltara untuk memastikan kebenaran unsur pelanggaran yang dilakukan.
“Masih kita dalami, termasuk pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari proses pembuktian,” pungkasnya.
Langkah tegas ini, kata Hary, merupakan komitmen institusi kepolisian dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap Polri di wilayah Kalimantan Utara. (lia)