TANJUNG REDEB – Seperti di daerah lain, Kabupaten Berau saat ini juga tengah melaksanakan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Proses ini sudah mulai berjalan sejak Selasa (10/6/2025) kemarin. Disdik Berau pun memastikan semua proses SPMB ini berjalan dengan baik.

“Jadi di setiap sekolah ini ada batas jumlah murid yang bisa diterima, ada batas minimum dan maksimum. Bisa dipastikan jumlah murid yang diterima setiap sekolah itu meskipun membeludak, tetap disesuaikan dengan kapasitas sekolah masing-masing,” ujar Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah ditemui Rabu (11/6/2025) siang.

Diterangkannya, untuk sistem SPMB yang diterapkan di Kabupaten Berau juga mengikuti sistem SPMB 2025 yang ada yakni jalur domisili (penerimaan berdasarkan dekatnya lokasi rumah dengan sekolah). Kedua, jalur afirmasi (peruntukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, anak buruh, dan lain-lain). Ketiga, jalur prestasi (bagi siswa dengan prestasi akademik dan non akademik). Dan keempat adalah jalur mutasi (peruntukan bagi siswa yang orangtuanya berpindah tugas).

Dengan pembagian presentase penerimaan murid baru yang saat ini diterapkan, bisa menjadi salah satu solusi pembagian murid secara merata di semua sekolah. Untuk jalur domisili kuota minimal 70% untuk SD, 40% untuk SMP dan 30% untuk SMA.

“Jadi nanti tidak ada yang namanya sekolah ini isinya mayoritas murid berprestasi saja, atau yang biasa disebut sekolah unggulan, karena semua murid terbagi rata. Apalagi ada aturan presentase porsi penerimaannya,” tambahnya.

Meskipun jadwal SPMB berbeda di setiap sekolah atau daerah, namun untuk mekanismenya tetap sama, mulai dari tahap pendaftaran, verifikasi berkas, pengumuman hasil seleksi dan daftar ulang.

SPMB 2025 ini diklaim memiliki beberapa kelebihan dibandingkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang sebelumnya. Yaitu sistem ini lebih transparan dan bisa mengurangi praktik kecurangan dan manipulasi domisili. Adanya jalur prestasi memberikan motivasi siswa agar lebih aktif dalam kegiatan akademik dan ekstrakurikuler. Dan yang lebih penting adalah bisa mengakomodasi kebutuhan spesifik daerah dan siswa, serta menghindari ketimpangan akibat sistem zonasi sebelumnya yang diterapkan. (mel)