TANJUNG SELOR — Penyidikan kasus kematian AKG (15), seorang remaja perempuan yang ditemukan tewas dalam kondisi terbakar di kamarnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sabanar Baru, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, terus berlanjut. Kepolisian menyatakan kasus ini kini memasuki babak baru setelah hasil autopsi dan laboratorium forensik diterima.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bulungan, AKP Irwan, mengatakan bahwa penyidik pada Rabu, 11 Juni 2025, kembali memeriksa kedua orang tua korban guna memperdalam penyelidikan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah hasil autopsi dan analisis dari Laboratorium Forensik (Labfor) Surabaya resmi diterima penyidik.

“Hari ini sedang berlangsung pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tua korban. Untuk hasil autopsi dan Labfor dari Surabaya sudah kami terima,” ujar Irwan melalui pesan singkat kepada wartawan.

Irwan menambahkan, pemeriksaan lanjutan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap penyebab pasti kematian AKG. Korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) ketika ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada awal Juni lalu.

“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengumpulan fakta. Semua ini bertujuan untuk menemukan titik terang dari kasus ini,” kata Irwan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah merencanakan gelar perkara dalam waktu dekat. Gelar perkara tersebut kemungkinan besar akan melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Diskrimum) Polda Kalimantan Utara guna mendapatkan perspektif tambahan dari tingkat kepolisian daerah.

“Kami akan menjadwalkan gelar perkara dan kemungkinan melibatkan Diskrimum Polda Kaltara,” ujarnya singkat.

Hingga kini, pihak kepolisian belum merinci apakah ada dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut, atau apakah unsur kelalaian atau kekerasan terlibat. Namun, pemeriksaan intensif terhadap keluarga inti, terutama orang tua korban, menjadi fokus utama untuk sementara waktu.

Kasus ini menarik perhatian publik mengingat kondisi tragis saat korban ditemukan, serta adanya sejumlah kejanggalan yang masih menjadi teka-teki bagi aparat penegak hukum. (*)