TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau mempertegas komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Langkah ini ditandai dengan pelaksanaan Sosialisasi dan Rapat Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang mengusung tema “Optimalisasi Peran PPID dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik”.

Dalam kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Sangalaki, Setda Berau, Kamis, 12 Juni 2025, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menyampaikan pentingnya penataan informasi agar dapat diakses masyarakat dengan mudah dan tepat sasaran. Ia menekankan perlunya pendekatan sistematis dalam penyampaian informasi publik.

“Kompilasi saja informasinya, cluster-kan. Dengan begitu, penyampaian informasi kepada masyarakat akan jauh lebih mudah dan tepat sasaran,” ujar Faisal saat menjadi pembicara utama dalam forum tersebut.

Lebih lanjut, ia mendorong agar Pemerintah Kabupaten Berau segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang layanan informasi publik. Perda ini dinilai akan menjadi dasar hukum kuat dalam mengelola dan menyebarluaskan informasi dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab.

“Keterbukaan itu wajib, tapi tidak semua informasi boleh diumbar. Ada yang publik, ada yang berita, dan ada yang rahasia. Ketiganya harus dibedakan dengan jelas,” tegas Faisal.

Ia juga menyinggung perlunya tenaga IT khusus dalam mendukung digitalisasi layanan informasi, serta mendorong pemanfaatan teknologi yang inklusif untuk penyandang disabilitas.

Sementara itu, Imran Duse, Ketua Komisi Informasi Kaltim, mengingatkan pentingnya penerapan standar layanan informasi agar PPID tak hanya transparan, tapi juga tangguh secara kelembagaan.

Kegiatan ini menjadi sebagai langkah besar menuju Berau dalam membangun sistem yang informatif, profesional dan bertanggung jawab. (/*)