SAMARINDA – Pergub 49 Tahun 2025 Tentang Sosialisasi Pengelolaan Media di Lingkungan Pemprov Kaltim akan mulai diterapkan. Hal ini sesuai dengan hasil sosialisasi Pergub ini oleh Pemprov Kaltim melalui Diskominfo.

Dalam Pergub yang baru ini, aturan kerja sama media dengan lembaga pemerintah menjadi lebih ketat dan resmi. Sosialisasi yang dilakukan pada Selasa (17/6/2025) di Lounge Hotel Five Premiere, Lantai 3 Jalan Bhayangkara, Kota Samarinda, yang dihadiri perwakilan organisasi perangkat daerah dan Kepala Diskominfo se-Kaltim.

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan jika Pergub 49 Tahun 2025 ini bertujuan memberikan informasi yang faktual dan berkualitas yang akan disuguhkan bagi pembaca masyarakat Kaltim. Juga agar persaingan menjadi lebih sehat, dimana media yang berizin, media yang baru dapat kontrak bisa sesuai dengan persyaratan yang ada.

“Saya melindungi juga kawan-kawan media dan perusahaan media supaya persaingan menjadi lebih sehat. Jangan sampai ada media yang berizin, media baru justru dapat kontrak yang lebih besar dari media yang sudah exit. Saya juga melindungi insan pers wartawan dan jurnalis,” katanya.

Pergub ini juga melindungi para jurnalis karena di aturan juga sudah jelas, dimana gaji harus UMR, harus ada BPJS, dan lain sebagainya. Tujuan keempat, yakni melindungi juga kawan-kawan di OPD, terutama di Pemprov Kaltim, agar bisa bekerja sama dengan media. yang memang sudah terdata atau terverifikasi oleh Dewan Pers, sehingga kontraknya benar-benar jalan sesuai aturan.

“Jadi empat unsur itu yang ingin kita lindungi dalam Pergub ini. Dan di awal 2025 ini sebenarnya sudah diterapkan, karena Pergub ini tidak ada masa berlakunya, jadi berlaku sejak ditandatangani. Karena Pergub ini keluarnya di akhir 2024, jadi 2025 sudah ditangani. Untuk pengawasannya sendiri, saya kira tidak perlu pengawasan, karena di sana kan hanya membuat checklist media yang terverifikasi,” tambahnya.

Jadi saat ada OPD ada yang ragu-ragu, bisa berkoordinasi dengan Diskominfo Kaltim. Dan ketika berkoordinasi, dilihat checklistnya memang tidak memenuhi syarat, tentu tidak akan bisa mendapatkan kontrak itu. Jadi Pergub ini dinamis dan melakukan penyesuaian minimal satu tahun. Kemudian dilakukan evaluasi bersama-sama.

“Semua masukan akan kita akomodir, sehingga nanti evaluasi kita juga sama-sama. Pergub ini juga bersifat dinamis dan dapat disesuaikan kembali sebelum menjadi Perda. Dan Pergub ini akan mengalami penyesuaian lagi minimal satu tahun kedepan. Kita lakukan evaluasi,” tutupnya. (*)