TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara membantah kabar yang menyebut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram yang sempat diamankan beberapa waktu lalu diganti dengan tawas. Isu tersebut ramai beredar di media sosial dan memantik keresahan publik.
Kepala Bidang Humas Polda Kaltara, Komisaris Besar Polisi Budi Rachmat, menegaskan informasi tersebut tidak benar. Ia menyatakan barang bukti sabu tersebut masih berada dalam pengawasan penyidik dan tidak mengalami perubahan apapun.
“Barang bukti sabu tersebut masih ada dan saat ini dalam pengamanan kami. Isu bahwa diganti dengan tawas tidaklah benar,” ujar Budi saat dikonfirmasi IT-News.id, Rabu, 18 Juni 2025.
Hal senada disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan. Menurutnya, yang terjadi bukanlah penggantian barang bukti, melainkan peristiwa dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian di ruang penyimpanan barang bukti.
“Yang sedang kami tangani adalah peristiwa perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP dan pencurian sesuai Pasal 363 KUHP,” kata Yudhistira.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan dimulai sejak 6 Juni 2025. Dari hasil penyelidikan, dua orang oknum polisi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial AA dan DN. Pada 17 Juni, keduanya resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polda Kaltara berkomitmen menegakkan hukum secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggota kami sendiri jika terbukti melakukan pelanggaran,” ucap Yudhistira.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu-isu liar yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami pastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Budi Rachmat menambahkan.(lia)