JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membuat surat panduan terkait kebijakan aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA). Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, panduan dari Kemendagri ini nantinya akan menjadi acuan bagi ASN di pemerintah daerah (pemda).
“Ya nanti akan bisa dibuatkan surat panduan, jadi bisa teman-teman di daerah melakukan pemantauan dan monitoring,” kata Bima, di BPSDM Kemendagri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). Bima mengatakan, hal utama dalam kebijakan WFA bagi ASN yang diterbitkan Kementerian PAN-RB adalah pengawasan maksimal terhadap setiap unit kerja.
Dengan begitu, kebijakan WFA bisa tetap produktif karena memiliki tolak ukur serta pengawasan.
“Yang pasti aturan itu sudah dikeluarkan Kementerian PAN RB, ya tinggal membangun merumuskan aturan detail terkait teknis pelaksanaannya, asesmennya, monev-nya, dan mengukurnya,” ucap Bima. Oleh karenanya, diperlukan aturan teknis terkait tindak lanjut kebijakan itu. Bima mengatakan, Kemendagri pun akan segera melakukan pembahasan.
“Jadi, ini harus ada aturan teknis di setiap unit kerja dan tentunya, Kemendagri akan melakukan pembahasan juga,” ujar dia. Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan tersebut menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
Terkait implementasi ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said mengatakan, sampai saat ini, pemerintah daerah (pemda) masih belum menerima juknis pelaksanaan kebijakan WFA untuk ASN.
Meski begitu, Said memastikan, Pemkab Berau siap mematuhi arahan dari pemerintah pusat.
“Belum ada sosialisasi untuk penerapannya,” singkatnya.(yf)