Tanjung Redeb – Untuk mempermudah masyarakat Berau mengurus dokumen kependudukan, Disdukcapil berupaya melakukan inovasi. Salah satunya yakni kepengurusan surat pindah domisili, yang tak perlu lagi harus kembali ke daerah asalnya.

“Sekarang urus pindah domisili dipermudah administrasinya. Tak perlu pulang ke daerah asal, cukup datang ke kantor Disdukcapil Berau saja untuk pengajuan surat permohonan pindah domisili itu,” terang Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji dihubungi Sabtu (28/6/2025).

Dijelaskannya, kebijakan ini diberlakukan lantaran sampai saat ini masih banyak pendatang migrasi yang ada di Berau, statusnya belum warga Berau, padahal mereka sudah bekerja dan menetap. Tanpa adanya dokumen jelas, maka akan sulit dilakukan pemutakhiran data di Disdukcapil.

“Apalagi jumlah penduduk di Berau setiap tahunnya terus bertambah, jadi kita juga harus melakukan update data. Hal ini sangat penting dilakukan karena menjadi salah satu faktor dalam penyusunan program pelayanan publik. Dengan data yang tepat dan akurat, maka program yang dibuat akan tepat sasaran,” bebernya.

Akurasi data yang ada juga sangat penting karena menjadi dasar pemberian layanan dasar seperti akses kesehatan, pendidikan dan bantuan sosial. Jika tidak sesuai data yang ada, maka bisa saja bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran.

“Pendatang yang masuk ke Berau dan membawa surat pindah sejak awal, bisa langsung ke Disdukcapil. Agar kami bisa segera membantu pengurusan dokumennya dan data yang ada juga bisa segera diperbaharui,” tutupnya.

Menurut data Disdukcapil Berau, hingga akhir semester kedua tahun 2024 lalu, jumlah penduduk Kabupaten Berau sudah di angka 299.005 jiwa. Angka ini bisa saja bertambah setelah adanya pemutakhiran data, termasuk tambahan dari para pendatang yang ternyata belum mengurus surat domisilinya. (mel)