Tanjung Redeb – Kendaraan over dimension and over loading (ODOL) yang makin marak melintasi jalan umum bakal ditindak. Hal ini merupakan aturan yang diberlakukan se-Kaltim dan diterapkan mulai Juli 2025 ini.
Program Zero ODOL yang diterapkan Pemerintah Pusat ini sejatinya mulai diberlakukan secara nasional pada 2026. Namun untuk Kalimantan Timur, memilih mempercepat prosesnya melalui tahapan yang sudah terjadwal.
Mulai dari sosialisasi pada 10–30 Juni, kemudian dilanjutkan dengan masa peringatan pada 1–13 Juli, dan diakhiri dengan pelaksanaan operasi patuh pada 14–27 Juli 2025.
“Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang tidak sesuai ketentuan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, di Samarinda beberapa waktu lalu.
Berpotensi merusak jalan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, dan bisa menyebabkan kemacetan, hingga kecelakaan, menjadi alasan mengapa kebijakan aturan itu dipercepat pemberlakuannya.
Berdasarkan data nasional, sepanjang tahun 2024 lalu, ada lebih dari 23 ribu kasus kecelakaan yang dipicu oleh kendaraan ODOL. Sehingga muncul lah kebijakan larangan ini, yang ternyata sudah dirancang sejak 2009 lalu.
“Sekarang dilakukan penegakan secara tegas. ODOL bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran aturan, tapi menyangkut keselamatan bersama, sehingga kami harus tegas menerapkan aturan itu,” tegas Irhamsyah.
Ia mengimbau kepada seluruh pengemudi dan pemilik kendaraan angkutan barang, untuk mulai menyesuaikan diri dengan aturan ini. Dan Dishub Kaltim pun memastikan akan bertindak tegas saat tahap penindakan dimulai. (*/mel)