TANJUNG SELOR – Sebanyak 89 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10,42 gram dimusnahkan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan, Kalimantan Utara. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir, dengan dua tersangka utama yakni Agustinus Viktor Wiji AD dan Yumbak AG yang ditangkap pada pertengahan Mei 2025.

Kasat Reskoba Polresta Bulungan, AKP Dery Eko Setiawan, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyitaan rampung.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari penggerebekan pada Rabu, 21 Mei, di sebuah penginapan di Jalan Imam Saleh, Desa Sekatak Buji. Total yang diamankan adalah 89 bungkus sabu dengan berat bersih 10,42 gram,” terang Dery, Jumat (4/7).

Adapun rincian sabu yang disita polisi diantaranya 4 plastik sedang sabu (0,8 gram),2 plastik besar sabu (1,24 gram), 4 plastik pembungkus ukuran besar, 1 plastik pembungkus ukuran sedang, 3 lembar tisu, 1 timbangan digital, 1 tas hitam merk SPORT, 1 unit HP dan Uang tunai Rp 500.000.

Adapun kronologis penggerebekan terhadap tersangka yang diamankan sambung dia Derry, bermula dari laporan masyarakat pada Selasa malam, 20 Mei 2025. Kemudian tim Satresnarkoba langsung bergerak menuju Desa Sekatak Buji, dan sekitar pukul 01.45 WITA, mereka melakukan penggerebekan di salah satu penginapan.

Dan di lokasi, polisi mendapati dua pria: Agustinus Viktor Wiji alias Wiji, dan Yumbak AG. Saat digeledah, ditemukan puluhan bungkus sabu dalam tas milik tersangka.

Jaringan Pengedar Terungkap

Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut berasal dari seorang bernama Jumadi. Rencananya, sabu akan diedarkan oleh Agustinus dan Yumbak, dengan imbalan Rp 500.000 dari Jumadi.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat dengan penjara seumur hidup, hukuman mati, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. (Lia)