TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminal. Sebanyak 46 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Februari hingga Juni 2025 resmi dituntaskan dengan pemusnahan barang bukti (BB), Kamis (10/7).
Dari puluhan kasus yang ditangani, perkara narkotika menjadi yang paling dominan, dengan 25 kasus yang mayoritas melibatkan penyalahgunaan sabu-sabu. Total barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 16,01 gram. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan dan berdasarkan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah diputuskan untuk dirampas dan dihancurkan. Ini murni perintah pengadilan,” tegas Plt Kasi PB3R Kejari Bulungan, Ari Wibowo, kepada Radar Kaltara.
Selain kasus narkotika, Kejari Bulungan juga memusnahkan BB dari 7 perkara orang dan harta benda (Oharda) serta 14 perkara ketertiban umum. Barang bukti yang dimusnahkan beragam, mulai dari pakaian, handphone, ATM, buku rekening, hingga material tambang ilegal.
Untuk perkara Oharda, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara perkara ketertiban umum mengacu pada Pasal 170 KUHP serta sejumlah regulasi lainnya yang mengatur pelanggaran terhadap ketertiban sosial.
Menurut Ari, pemusnahan ini bukan sekadar formalitas. “Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan untuk menjalankan putusan hukum secara transparan, akuntabel, dan tuntas. Kami pastikan setiap barang bukti dimusnahkan sesuai prosedur,” pungkasnya. (Lia)

