Tanjung Redeb — Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi salah satu daerah yang masuk dalam kategori rawan peredaran narkotika. Bahkan, kasus narkoba ini tergolong masih banyak terungkap di Berau.
Dengan tingginya angka kasus narkoba ini, maka sudah seharusnya Berau memiliki fasilitas rehabilitasi sendiri. Hal ini juga lah yang menjadi perhatian khusus.
Hingga kini, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) menjadikan wilayah Berau sebagai daerah rentan terhadap penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba.
Kasat Reserse Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan bahwa aparat terus melakukan berbagai langkah dan upaya, dengan menyediakan fasilitas rehabilitasi gratis bagi pengguna narkoba yang secara sukarela ingin lepas dari ketergantungan.
“Kalau ada yang melapor dan ingin direhabilitasi, akan kami fasilitasi dan kami bebaskan dari proses hukum. Ini bentuk komitmen bahwa melemahkan pengguna dan memutus mata rantai peredaran,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Program ini juga selaras dengan upaya Pemerintah, dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba dengan lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Masyarakat tidak perlu takut atau malu melapor jika memiliki anggota keluarga, teman, atau kerabat yang ingin berhenti menggunakan narkotika.
Meskipun sampai saat ini Berau belum memiliki BNNK sendiri, Polres Berau telah menjalin koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur, untuk mendukung pelaksanaan rehabilitasi secara mandiri di wilayah Berau.
“Rehabilitasi secara mandiri dilakukan di instansi yang sudah ditunjuk yakni RSUD Abdul Rivai. Jadi dilakukan pendampingan yang telah ditunjuk dan mendapatkan rekomendasi dari BNNP,” tambahnya.
Ia menambahkan, untuk pengguna kategori ringan, rehabilitasi mandiri masih memungkinkan dilakukan di Berau. Namun untuk pengguna dengan ketergantungan berat, akan tetap dirujuk ke pusat rehabilitasi milik BNNP Kaltim. (mel)