IT-News.id, TANJUNG SELOR– Enam orang karyawan PT. Satu Solid Indonesia (SSI), perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) Mangkupadi, mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bulungan, Rabu (23/7). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan oleh perusahaan, khususnya terkait penahanan ijazah milik karyawan.

Menurut perwakilan karyawan, hingga saat ini terdapat sekitar 80 ijazah asli milik pekerja yang masih ditahan oleh pihak perusahaan, termasuk milik 10 mantan karyawan yang telah mengundurkan diri lebih dari enam bulan lalu.

“Dari awal masuk kerja, kami menyerahkan ijazah asli sebagai persyaratan administrasi. Tapi hingga kini, belum ada kejelasan kapan akan dikembalikan,” ujar Aris Wanto, salah satu pelapor.

Ia menambahkan, penahanan ijazah ini tidak hanya berlaku bagi pekerja yang sudah keluar, tetapi juga masih dialami oleh karyawan aktif. Hal ini menimbulkan keresahan karena menghambat kesempatan mereka melanjutkan karier di tempat lain.

Keluhan serupa disampaikan oleh Pujo Agus Widodo, yang telah bekerja di PT SSI selama 1 tahun 7 bulan. Ia mengaku pihaknya dan beberapa karyawan menghubungi pihak perusahaan melalui telepon dan pesan WhatsApp untuk meminta kembali ijazahnya, namun tidak pernah mendapat tanggapan.

 

“Awalnya kami diminta tanda tangan bukti serah terima, tapi untuk pengembaliannya tidak pernah jelas. Kami hanya ingin hak kami dipenuhi,” katanya.

Para karyawan berharap agar Disnakertrans Bulungan bisa segera memediasi dan menyelesaikan persoalan ini. Selain soal penahanan ijazah, mereka juga mengungkapkan adanya masalah lain terkait pemenuhan hak-hak dasar karyawan, yang hingga kini belum ditindaklanjuti oleh perusahaan.

“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Kami berharap pemerintah hadir untuk memastikan perlindungan terhadap hak pekerja,” pungkas Aris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SSI belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Lia)