TANJUNG SELOR – Permasalahan penahanan ijazah oleh PT. Satu Solid Indonesia (SSI) terus bergulir. Sejumlah karyawan kembali mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bulungan, Kamis (24/7), untuk melaporkan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan. Sebelumnya, mereka gagal bertemu dengan pihak Disnaker pada Rabu (23/7).

Perwakilan karyawan, Pujo Agus Widodo, menyampaikan bahwa laporan mereka telah diterima langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial, Puspadinar. Dalam laporan itu, mereka menekankan persoalan utama yaitu penahanan ijazah asli oleh perusahaan.

“Disnaker menerima laporan kami dan menyatakan akan menindaklanjuti. Namun keputusan ada di tingkat provinsi. Mereka juga berjanji akan mengawal proses ini,” kata Pujo.

Selain penahanan ijazah, para karyawan juga mengadukan sejumlah persoalan lain, seperti keterlambatan hak cuti, potongan gaji yang tidak jelas, hingga larangan pindah kerja ke vendor baru setelah resign.

Pujo menambahkan bahwa pihaknya berharap ada respons cepat dari pemerintah.
“Kami menunggu jawaban paling lambat Jumat besok. Kami sudah sampaikan semua tuntutan. Saat ini kami kembali bekerja seperti biasa, dan berharap tidak ada intimidasi,” ujarnya.

Daftar Tuntutan Karyawan PT. SSI:

• Penahanan ijazah asli tanpa alasan hukum yang jelas.
• Larangan pindah ke vendor baru meskipun sudah resign, dengan sanksi ke vendor baru yang membuat pekerja sulit pindah.
• Banyak hak pekerja belum dipenuhi.
• Tidak ada kontrak kerja baru pasca adendum terakhir berakhir 28 Februari 2025.
• Hak cuti tahunan tidak diberikan secara penuh.
• Cuti dipotong dari gaji.
• Lembur dibayar tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
• Gaji dipotong meskipun izin sakit dengan surat dokter.

Menanggapi laporan tersebut, Puspadinar dari Disnaker Bulungan menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil perusahaan untuk klarifikasi.

“Penahanan ijazah tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami akan limpahkan ke Disnaker Provinsi karena itu kewenangan mereka,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa semua laporan saat ini sedang diproses, dan pertemuan antara kedua belah pihak akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

Kasus dugaan penahanan ijazah menjadi catatan baru agar pemerintah tidak menutup mata dalam memasti tenaga kerja mendapat hak-haknya sesuai dan dengan UU yang berlaku diindonesia.

Dan sangat penting perlindungan terhadap hak-hak dasar pekerja diperusahaan manapun yang ada di Bulungan, Kaltara. (Lia)