TANJUNG REDEB – Viral adanya pemblokiran rekening bank secara massal oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), juga dialami oleh masyarakat Kabupaten Berau. Sejak seminggu belakangan, banyak nasabah yang mendatangi bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening.
“Iya sudah sepekan ini banyak nasabah mengeluh karena tidak bisa menggunakan rekeningnya untuk transaksi. Mayoritas yang memang membuka rekening untuk tujuan tabungan jangka panjang,” jelas salah satu customer service bank yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui Kamis (31/7/2025).
Ditambahkannya, pihak bank pun tak bisa membantu nasabah yang mengalami hal ini. Pasalnya, pemblokiran rekening itu dilakukan langsung dari PPATK. Sedangkan pihak bank hanya bisa membantu melaporkan.
“Kami hanya bisa memfasilitasi untuk pelaporan nasabah yang hendak membuka blokir rekening. Kalau kapan dibuka kembali blokirnya juga kami tidak tahu pastinya. Dan untuk saldo yang ada pun statusnya dibekukan atau tidak bisa dipergunakan hingga blokir rekening dibuka kembali,” bebernya.
Diketahui, pemblokiran secara massal yang diperuntukkan bagi rekening non aktif atau tak ada transaksi selama 3 bulan lebih. Dan rekening yang terkena aturan ini bukan hanya rekening perusahaan melainkan juga rekening pribadi masyarakat.
“Saya baru tahu kalau rekening saya diblokir tadi malam setelah suami mencoba melakukan transfer ke rekening saya tapi gagal. Ternyata setelah dicek di ATM terdekat, benar terblokir,” terang salah satu nasabah bank Himbara yang ditemui media ini.
Hal serupa juga dialami seorang nasabah, yang mengatakan jika anaknya juga mendapatkan pemblokiran. Padahal, rekening yang dibuat di salah satu bank pemerintah itu, dipakai sebagai tabungan simpanan.
“Anak saya kan kerja di perusahaan, nah setiap ada rejeki lebih disisihkan untuk ditabung di rekening yang terblokir itu. Pas mau diambil karena kebutuhan, ternyata kena blokir,” terangnya.
Diketahui, beberapa nasabah di Tanjung Redeb yang mendapatkan pemblokiran adalah nasabah BRI, BNI dan BCA. Mereka yang rekeningnya terblokir bisa mendatangi bank cabang terdekat untuk melakukan pelaporan pembukaan blokir rekening itu. Sedangkan untuk proses pembukaan blokir terhitung hingga 40 hari. (mel)