TANJUNG REDEB – Setelah ramai diperbincangkan soal beras premium oplosan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim melakukan sidak dan mengambil sampel beras untuk diuji.

Dari total 21 sampel beras yang diuji, terdapat 7 sampel yang dinyatakan tidak sesuai kualitas mutu yang ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tujuh beras itu adalah merek Bondy, Ikan Sembilan, Putri Koki, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, Raja Lele dan 35 Rahma.

Kepala DPPKUKM Kaltim Heni Purwaningsih dalam rilisnya menyebut, ketidaksesuaian mutu standar ini mencakup aspek butir patah, butir kepala, butir kapur, hingga menir.

Dari total 21 sampel yang diambil itu, 17 sampel diuji UPTD Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Kaltim, dan 4 sampel lainnya dilakukan uji di Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) Kaltim.

Dirinci lagi, 17 merek beras ini diambil dari sampel 7 beras dari pasar modern dan tradisional di kota Samarinda, dan 10 sampel merek beras lainnya dari kota Balikpapan.

Lantas, bagaimana dengan di Berau?
Sebelumnya, Diskoperindag Berau juga telah melakukan sidak terkait beras oplosan ini. Bahkan, sampel beras ini sudah masuk ke Bulog Berau untuk diuji.

Staff Operasional Bulog Berau, Asman, menjelaskan bahwa Bulog memiliki standar klasifikasi beras berdasarkan tingkat pecahan. Menurutnya, beras premium dikategorikan sebagai beras dengan pecahan di bawah 15 persen, sedangkan beras medium memiliki pecahan di atas 15 persen. Khusus untuk beras di gudang Bulog, toleransi pecahan bisa mencapai 20 hingga 25 persen, terutama untuk hasil giling panen padi.

“Untuk klasifikasi beras, kami melihat persentase pecahan. Premium di bawah 15 persen, medium di atas itu. Di gudang kami sendiri biasanya 20 sampai 25 persen,” jelasnya.

Dalam hal metode pengujian, Bulog Berau melakukan pemeriksaan sebatas pada kualitas dan klasifikasi fisik beras. Sedangkan untuk pengujian kemurnian secara laboratorium, biasanya dilakukan oleh pihak yang lebih berwenang atau memiliki fasilitas laboratorium khusus.

Proses pengujian kualitas beras dari sampel tersebut disebut cukup cepat, hanya memakan waktu sekitar 15 hingga 30 menit.

Lebih lanjut, jika ditemukan adanya indikasi beras tidak sesuai standar atau bahkan dioplos, Bulog memiliki prosedur internal untuk menindak pihak-pihak terkait. Namun, kewenangan tindakan langsung hanya berlaku kepada outlet binaan atau Rumah Pangan Kita (RPK) yang menjadi mitra Bulog dalam penyaluran beras subsidi. (*)