TANJUNG SELOR – Skandal dugaan kredit fiktif senilai Rp 275,2 miliar yang menyeret nama Bankaltimtara kini tengah menjadi sorotan tajam. Usai penggeledahan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara pada Jumat (15/8), kasus ini terungkap melibatkan dana besar yang diduga dikucurkan berdasarkan dokumen proyek palsu dari luar wilayah Kalimantan Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Pol Dadan Wahyudi, mengungkapkan bahwa penggeledahan dilakukan serentak di tiga titik strategis Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara, yaitu di Kantor Cabang Nunukan, Tanjung Selor, dan Kantor Wilayah.

“Dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan 47 fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), yang diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif sebagai jaminan,” ungkap Dadan.

Modusnya terbilang rapi dan terencana. Para pelaku mengajukan kredit dengan dokumen proyek palsu, kemudian mencairkan dana yang pada akhirnya tidak digunakan sebagaimana mestinya. Yang mengejutkan, permohonan kredit ini berasal dari luar Kaltara, memperluas skala kasus ini menjadi lintas wilayah.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan 30 kardus dokumen penting yang mencakup periode tahun 2022 hingga 2024. Seluruh dokumen itu kini menjadi barang bukti utama dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan.

“Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Namun, lebih dari 30 orang telah dimintai keterangan,” tambahnya.

Meski belum ada penahanan, pihak Polda Kaltara memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan hingga semua aktor di balik mega skandal ini terungkap.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem perbankan daerah, sekaligus peringatan bahwa pengawasan dan transparansi dalam pemberian kredit harus diperketat. Negara pun dirugikan hingga ratusan miliar rupiah—dana yang seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Skandal ini bukan hanya soal uang, tapi soal kepercayaan. (Lia)