TANJUNG REDEB – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan aturan pembelian LPG 3 kg atau gas melon menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berlaku mulai tahun depan.
Ia menyampaikan nantinya gas LPG 3 kg hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang masuk dalam desil 1 sampai 4. Artinya, hanya orang-orang yang berada di kelompok 40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah yang boleh membeli gas melon bersubsidi itu.
Menurut Bahlil, akan ada pembatasan kuota LPG 3 kg agar tidak turut dinikmati oleh kelas menengah atas seperti saat ini. Kebijakan itu akan merujuk data yang telah terintegrasi.
“Nanti kita kontrol dari kuotanya dan nanti datanya data tunggal dari BPS, teknisnya akan dirapatkan setelah disahkan APBN,” tegasnya.
Sebelumya, di Kabupaten Berau sendiri gas melon menjadi masalah yang tak kunjung usai. Bahkan, sering menyebabkan kericuhan lantaran gas subsidi ini sering hilang di pasaran. Dengan adanya aturan baru itu, akankah masalah gas ini bisa teratasi?
Di awal tahun, kisruh kebijakan yang melarang pengecer menjual gas melon juga sempat terjadi. Ini karena masyarakat yang diharuskan membeli hanya ke pangkalan dengan menunjukkan KTP.
“Mau pakai KTP atau pakai NIK yang penting masyarakat bisa tetap dapat stok gas melon. Apalagi yang memang masuk kategori sebagai pengguna gas melon,” ujar salah satu warga yang Tanjung Redeb, Widya Sari.
Hal serupa juga dilontarkan Salsabila yang memiliki toko sembako dan sempat menjadi pengecer gas melon ini. Dirinya menyebut jika keberadaan gas bersubsidi ini sangat penting karena masih banyak yang mencarinya.
“Iya masih banyak yang sering tanya gas melon itu. Tapi sejak ada aturan dilarang berjualan secara eceran, saya sudah tidak lagi menjualnya. Hanya LPG 5,5 kg saja yang dijual,” terangnya. (mel)