TANJUNG SELOR — Gelombang penolakan terhadap program transmigrasi kembali bergema di Kalimantan Utara. Suara keras datang dari Aliansi Masyarakat Adat Asli Kalimantan Utara (AMAKU) yang kembali menyuarakan aspirasinya di hadapan DPRD Provinsi Kaltara.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari demonstrasi damai yang sebelumnya digelar di halaman Kantor Gubernur Kaltara pada 4 Agustus lalu. AMAKU menegaskan bahwa program transmigrasi dinilai tidak berpihak dan justru merugikan masyarakat adat lokal, khususnya di wilayah Kabupaten Bulungan.
Sekretaris AMAKU, Yezkiel, menegaskan bahwa penolakan ini bukan tanpa dasar. Menurutnya, ada ketimpangan pembangunan yang dirasakan masyarakat asli Kalimantan Utara, sementara program transmigrasi terus dijalankan tanpa melibatkan mereka.
“Kami menolak program transmigrasi karena kami melihat ada ketidakadilan pembangunan di Kaltara. Suara kami harus didengar,” tegas Yezkiel kepada IT-News.id.
Berikut 4 Tuntutan Utama AMAKU:
1. Memastikan dan menjamin terwujudnya pemerataan Pembangunan dan terciptanya keadilan sosial bagi Masyarakat adat asli kaltara, maka kami MENOLAK PROGRAM TRANSMIGRASI di kaltara, khususnya di Kabupaten Bulungan sampai kapan pun.
2. Mendesak agar pemerintah Kabupaten Bulungan menghentikan program Transmigrasi, dikarenakan program tersebut dinilai tidak adanya keterpihakan dan keterlibatan Masyarakat Adat/Asli.
3. Mendesak agar DPRD Provinsi kaltara segera membentuk PANSUS TRANSMIGRASI untuk mempelajari segala dampak negatif ataupun dampak positifnya bagi Masyarakat adat asli kaltara.
4. Menuntut agar Alokasi Anggaran daerah yang diperuntukan program transmigrasi dialihkan ke program penguatan, pemberdayaan dan peningkatan ekonomi Masyarakat Adat Asli yang belum memiliki rumah, lahan pertanian dan sarana prasarana/infrastruktur di desa desa Masyarakat Adat Asli
Tuntutan ini ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian Transmigrasi, Gubernur Kaltara, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta Bupati Bulungan.
Yezkiel mengungkapkan bahwa desakan kembali dilayangkan setelah pihaknya menerima informasi bahwa Dinas Transmigrasi Kabupaten Bulungan telah membuka pendaftaran program transmigrasi lokal. Antusiasme warga begitu tinggi, namun dari 1.300 pendaftar, hanya 55 KK yang yang akan dibangun rumahnya.
“Ini pembohongan publik. Katanya untuk orang lokal, tapi faktanya tidak jelas ke mana sisanya. Maka kami sebagai masyarakat adat menolak program ini dilanjutkan,” katanya dengan nada kecewa.
AMAKU juga menilai bahwa pembangunan yang dibutuhkan masyarakat bukanlah transmigrasi, melainkan pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat lokal.
“Daripada membangun untuk transmigran, lebih baik bangun rumah untuk masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Kayan, atau untuk keluarga yang tinggal satu rumah 3-4 KK. Bangun jalan tani, bukan jalan transmigrasi,” tegasnya.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyambut baik aspirasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut. Ia berkomitmen akan mengawal suara masyarakat adat.
“RDP ini akan menjadi bahan penting dalam penyusunan kebijakan di tingkat provinsi maupun kabupaten,” ujar Djufrie singkat. (Lia)