TANJUNG SELOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bulungan berhasil mengamankan mantan Kepala Sekolah SMAN 1 Peso, Hengky Fetrisian atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan selama periode 2021 hingga 2023. Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 800 juta.
Tersangka diamankan pada 9 September 2025, dan kasus ini secara resmi disampaikan kepada publik oleh Kompol Irwan dalam konferensi pers pada 12 September 2025.
“Kami mengamankan tersangka yang merupakan mantan Kepala SMAN 1 Peso. Saat ini baru satu tersangka karena pelaku diduga menjalankan aksinya sendiri,” ujar Kompol Irwan.
Dugaan korupsi ini mencakup penyelewengan dana:
• BOS Reguler Tahun Anggaran 2021–2023
• Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Tahun 2023
• BOS Kinerja Tahun 2023
Tahunun BOS Reguler BOP BOS Kinerja Total
2021 Rp222.568.000 – – Rp222.568.000
2022 Rp222.100.000 – – Rp222.100.000
2023 Rp202.272.000 Rp198.302.000 Rp155.000.000 Rp555.574.000
Total Rp646.940.000 Rp198.302.000 Rp155.000.000 Rp1.000.242.000
Total dana bantuan yang diterima SMAN 1 Peso selama tiga tahun tersebut mencapai Rp1.000.242.000. Rinciannya sebagai berikut:
Namun, berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, diperkirakan bahwa sekitar Rp800 juta dari total dana tersebut diselewengkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.
Penyidikan mengungkap sejumlah pelanggaran prosedur dalam pengelolaan dana:
• RKAS Tidak Dibahas Secara Kolektif: Penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tidak melibatkan guru, komite, dan bendahara sekolah sebagaimana mestinya.
• Dana Dicairkan dan Dikuasai Pribadi: Semua pencairan dana dilakukan sendiri oleh Hengky Fetrisian. Bendahara hanya diminta tanda tangan tanpa mengetahui peruntukan dana secara rinci.
• Nota Fiktif: Laporan pertanggungjawaban mencantumkan nota pembelian dari beberapa toko dan warung, namun setelah diperiksa, sebagian besar nota tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak toko (diduga fiktif).
Toko-toko tersebut antara lain:
o Toko Pengian Indah
o Toko Mega Plus
o Toko Jhon Electronic
o Toko BBM Peso
o Warung Makan Barokah
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, dana tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya penggunaan dana untuk kepentingan lain.
Dan hingga kini, penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kompol Irwan menegaskan bahwa Polresta Bulungan akan mendalami semua dokumen dan transaksi yang berkaitan, serta tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus bila ditemukan bukti baru.
Dan Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kualitas pendidikan, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum pendidik. (Lia)