TANJUNG SELOR – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalimantan Utara memasuki babak baru. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara telah menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas lima tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tak hanya itu, rumah dan mobil milik salah satu tersangka berinisial MP turut disita. Aset tersebut diduga kuat berasal dari hasil korupsi proyek senilai Rp13,9 miliar yang dikerjakan selama tiga tahun, dari 2021 hingga 2023.
“Penyidik juga menerima pengembalian uang negara senilai lebih dari Rp1,4 miliar dari para tersangka. MP mengembalikan lebih dari Rp1 miliar, sementara H dan MK masing-masing mengembalikan sekitar Rp200 juta,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, baru-baru ini.
Lima tersangka dalam kasus ini adalah ARLT, HA, AKS, MS, dan MP. Satu di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), sedangkan empat lainnya non-ASN.
Seluruhnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Nurhadi menjelaskan, berkas perkara kelima tersangka disusun secara terpisah (split). “Dengan berkas terpisah, para tersangka bisa saling menjadi saksi di pengadilan nanti. Ini bagian dari strategi pembuktian kami,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kejati Kaltara, I Made Sudarmawan, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tuntas. “Kita ingin memastikan kerugian negara bisa dipulihkan, dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Kini, Kejati Kaltara menunggu hasil penelitian berkas oleh JPU. Jika dinyatakan lengkap (P21), kelima tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Sebagai informasi, proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara dikerjakan oleh Dinas PUPR-Perkim Kaltara dengan total anggaran sekitar Rp13,9 miliar, terdiri atas Rp4 miliar pada 2021, Rp9 miliar pada 2022, dan Rp500 juta lebih pada 2023. (Lia)