TANJUNG REDEB – Para penghasil limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kabupaten Berau diwajibkan melakukan penyetoran sampah jenis B3 kepada para pengumpul yang ada.
“Saat ini pengumpul limbah B3 di Berau ada tiga, dan masing-masing sudah memiliki ijin. Satu pengumpul itu skalanya nasional yang ada di Labanan, yang kedua dan ketiga adalah skalanya provinsi di Maluang dan di Teluk Bayur,” jelas Kabid Pengawas Lingkungan Hidup Khusus Limbah B3 DLHK Berau, Reza, ditemui Kamis (18/9/2025).
Dijelaskannya, ketiga pengumpul itu diawasi secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten, provinsi hingga pusat yakni Kementerian Lingkungan.
“Record perjalanan limbah B3 itu akan terkoneksi mulai dari Kabupaten tahu, dari Provinsi tahu maupun dari Kementerian, sehingga limbah itu tidak dapat dibuang ke tempat lain,” imbuhnya.
Posisi keberadaan limbah B3 itu juga dipastikan akan sampai ke pengolahan terakhir. Dan apabila belum maka dari kabupaten akan memberikan teguran.
“Kalau tidak sesuai progresnya maka bisa saja kita beri teguran termasuk untuk si penghasil limbah baik puskesmas hingga perusahaan. Atau bisa juga pengumpulnya yang kita tegur,” tegasnya.
Nantinya, dalam aplikasi bernama Sistem Pelaporan Elektronik Pengelolaan Limbah B3 (SPEED) ini, mulai dari penghasil, pengangkut hingga pengumpul ada akunnya sendiri, termasuk pemusnah, penimbun, dan pengolah.
Sehingga perpindahan limbah dari penghasil ke pengangkut itu nanti terdeteksi. Apalagi pengumpul juga hanya punya waktu 90 hari untuk menyimpan limbah itu.
Ditanya pengawasan, dikatakan Reza dilakukan sesuai dengan kewenangannya. Kalau penghasil itu kewenangannya di Kabupaten Kota. Kalau pengumpul itu terkait dengan perizinannya, kalau dia Kabupaten Kota yang mengeluarkan maka dari kabupaten juga yang akan melakukan pengawasan.
“Tapi kalau ijinnya dari provinsi atau kementerian, maka mereka yang melakukan pengawasan. Nah terkait ke pemusnah, pengelola dengan penimbun itu memang izinnya langsung kewenangan kementerian, maka kementerian melakukan pengawasan. Tapi tidak menutup kemungkinan kementerian maupun provinsi dapat melakukan pengawasan ke Kabupaten Kota,” pungkasnya. (*)