“Dulu kami pernah mengajukan permohonan agar Dispusip juga memiliki akses menggunakan fasilitas taman itu untuk kegiatan restorasi perpustakaan. Setelah itu disetujui, DLHK dan Bupati baru mengeluarkan surat persetujuan,” jelas Yudha ditemui beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DLHK kini memberikan kewenangan kepada Dispusip, untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan gedung maupun taman di area Amphiteater.
“Jadi, kalau ada pihak lain yang ingin memanfaatkan, baik dari swasta maupun pemerintah, mereka dapat berkoordinasi dengan kami. Nantinya, kami juga akan membahas bersama DLHK agar pemanfaatannya bisa berjalan optimal,” ucapnya.
Meski pemeliharaan taman dan fasilitas fisik tetap menjadi tanggung jawab DLHK, Dispusip akan memegang peran utama dalam mengatur agenda kegiatan di lokasi tersebut.
“Pemeliharaan tetap DLHK karena mereka yang punya tenaga. Tapi untuk pemanfaatannya, mereka meminta kami yang mengkoordinasikan,” tambah Yudha.
Terkait rencana ke depan, Yudha menegaskan bahwa Dispusip tidak hanya akan membuka kesempatan kerja sama dengan pihak ketiga, tetapi juga akan memfokuskan berbagai program kegiatan mereka di Amphiteater.
“Kita memang fokuskan kegiatan-kegiatan BKPU di sana. Jadi bukan hanya pihak ketiga, kami sendiri akan banyak melaksanakan agenda di sana,” pungkasnya. (Akm)