TANJUNG REDEB – Penerapan parkir VIP di area drop zone kedatangan dan keberangkatan bandara Kalimarau sebesar Rp35 ribu mulai dikeluhkan. Namun, dibalik penerapan tarif itu, ada beberapa alasan khusus.
Ditemui Senin (22/9/2025) siang, Kepala BLU UPBU Kelas I Bandara Kalimarau, Patah Atabri membeberkan beberapa fakta dibalik diberlakukannya tarif yang dianggap tak masuk akal itu.
“Pertama, Bandara Kalimarau ini merupakan Badan Layanan Umum (BLU) yang mencari pemasukan sendiri, dengan keuangan yang fleksibel seperti dari biaya pelayanan dan parkir itu,” jelasnya.
Kedua, penerapan tarif parkir VIP itu ternyata juga masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Berau. Yakni 10 persen dari tarif yang masuk atau dari Rp35 ribu itu.
“Pendapatan ini lah yang dipergunakan dan dikelola untuk membiayai operasional dan pengembangan BLU. Sehingga dapat meningkatkan kualitas layanan,” tambahnya.
BLU memang diketahui memiliki otonomi untuk mengelola anggarannya sendiri. Termasuk untuk penarikan biaya atau retribusi parkir yang ditetapkan.
“Jadi semuanya sekarang transparan. Bahkan dengan sistem Qris dan Tapcash, semua pemasukan yang didapat Bandara Kalimarau tercatat di sistem. Dan ini mencegah adanya potensi penyelewengan dana yang masuk,” tutupnya. (*)