TANJUNG REDEB – Menyikapi teguran yang menyinggung soal praktik “absen gaib” di lingkungan ASN Pemkab Berau, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan akan memperketat pengawasan sekaligus meningkatkan pembinaan disiplin aparatur.
Kepala BKPSDM Kabupaten Berau, Sri Eka, menyampaikan bahwa pengisian ipresensi secara jujur merupakan cermin ASN berahlak. Ketidakjujuran dalam hal ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan perilaku buruk yang menyangkut kejujuran dan kedisiplinan.

“Ini soal integritas. ASN yang hanya mengisi ipresensi tetapi tidak bekerja telah melanggar peraturan disiplin, baik kewajiban masuk kerja, menaati jam kerja, maupun kewajiban menunjukkan keteladanan sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021,” tegasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, BKPSDM mendorong adanya pembaruan teknologi ipresensi guna menutup celah terjadinya kecurangan. Pada 3–4 September 2025 lalu, BKPSDM juga telah menggelar Sosialisasi penggunaan Aplikasi IDIS BKN (Integrated Discipline) yang diperuntukkan bagi perangkat daerah.

Aplikasi ini membantu dalam proses pelaporan pelanggaran disiplin ASN, mulai dari identifikasi hingga pengambilan keputusan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain penguatan sistem, BKPSDM menekankan pentingnya peran atasan langsung dalam mengawasi kehadiran stafnya.

“Pengawasan melekat dari pimpinan unit sangat penting agar kehadiran tidak hanya formalitas, melainkan benar-benar mencerminkan semangat kerja dan pelayanan,” tambahnya.

Dengan langkah ini, BKPSDM berharap teguran Bupati terkait “absen gaib” dapat menjadi momentum perbaikan kedisiplinan ASN di seluruh lingkungan Pemkab Berau. (Dvn)