“Pada 18 September lalu, Kementerian ESDM telah menerbitkan surat terkait sanksi penghentian sementara terhadap IUP DJA karena belum terpenuhinya kewajiban penetapan dokumen rencana reklamasi. Dan itu juga berimbas pada izin Tersus yang dimiliki,” terangnya.
Lebih lanjut, menindaklanjuti surat Kementerian ESDM, pihaknya juga telah menyampaikan surat kepada PT DJA untuk konfirmasi hal tersebut, dan PT DJA telah menyampaikan kepada pihaknya bahwa PT DJA telah melakukan penempatan jaminan reklamasi di Bank BRI.
“Namun sampai saat ini belum kami terima konfirmasi dari kementerian. Jadi sementara, jetty kami hold terlebih dahulu,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolsek Tabalar, AKP Suradi mengungkan saat ini tidak ada aktivitas penambangan di perusahaan tersebut.
“Tidak ada kegiatan pertambangan di sana. Yang kami tahu, karena ada sanksi dari Kementerian ESDM,” tandasnya. (*)