SAMARINDA – Peredaran uang palsu (Upal) lintas kabupaten di Provinsi Kaltim berhasil dihentikan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Janan. Tiga pelaku berinisial R, RTP, dan PYP ditangkap setelah kedapatan mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyebutkan total barang bukti yang diamankan mencapai Rp13,3 juta. Selain itu, barang bukti lain yang turut disita ialah tiga unit ponsel, satu motor Honda Scoopy tanpa pelat nomor, uang tunai Rp594 ribu, serta sebuah jaket yang kerap digunakan pelaku saat beraksi.

“Kasus ini bermula dari laporan agen BRILink di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, pada Kamis (25/9/2025). Dua pria datang hendak mengisi saldo aplikasi DANA sebesar Rp500 ribu dengan menyerahkan lima lembar uang pecahan Rp100 ribu. Kemudian, Istri agen curiga karena tekstur dan warna uang berbeda dari biasanya, lalu melaporkannya ke polisi yang tengah berada di sekitar lokasi,” jelasnya.

Tidak berselang lama, dua pelaku diamankan saat memperbaiki motor di sebuah bengkel. Dari penggeledahan, polisi menemukan uang palsu Rp2,2 juta di saku salah satu tersangka. Penyelidikan kemudian dilanjutkan ke rumah R di Kecamatan Petung, PPU, dan ditemukan tambahan Rp11,3 juta uang palsu yang tersimpan rapi.

Dari hasil pemeriksaan mengungkap uang palsu tersebut diperoleh pelaku melalui aplikasi belanja daring, dengan label “mahar uang mainan premium”. R mengaku membelinya seharga Rp102 ribu dengan iming-iming mendapatkan lembaran menyerupai uang asli senilai Rp60 juta.

“Kasus ini masih kami kembangkan karena ada indikasi jaringan lebih besar di balik peredarannya,” tegas AKP Abdillah, pada Selasa (30/9/2025)

Ia mengakui, Polisi memastikan perbedaan uang palsu ini cukup mudah dikenali, antara lain kertas lebih halus, tidak ada benang pengaman, warna pudar, dan nomor seri sama. Masyarakat diminta lebih waspada saat melakukan transaksi tunai kecil dengan menggunakan metode 3D yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

Menutup pernyataanya, atas perbuatanya ketiga pelaku kini mendekam di ruang tahanan Polsek Loa Janan dan dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (*)