SAMARINDA – Kisruh ditubuh internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) makin panas. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kutai Barat (Kubar) terang-terangan mendukung keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menetapkan Muhamad Mardiono, sebagai pimpinan tertinggi di PPP.
Namun, ternyata sikap itu berbeda dengan keputusan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kalimantan Timur (Kaltim) yang sebelumnya menolak penetapan Mardiono.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris DPW PPP Kaltim, Leny Marlina, menegaskan dukungan dari DPC Kubar, tidak pernah dikoordinasikan dengan pihaknya.
“Tidak ada koordinasi, itu keputusan sendiri tanpa ada pembahasan dengan kami di wilayah,” kata Leny, Jumat (3/10/2025).
DPW PPP Kaltim sebelumnya sudah menolak tegas keputusan Kemenkumham. Pasalnya, menurut dia, pengesahan Mardiono tidak mencerminkan keadilan dan mengabaikan mekanisme muktamar sebagai forum tertinggi partai.
Bahkan, ia mengakui bahwa seluruh DPC di Kaltim juga sempat menyatakan sikap penolakan. Maka itu sangat berbeda dengan apa yang diputuskan oleh DPC Kubar, dengan mengelurkan pernyataan yang sangat mengejutkan.
“Untuk saat ini kami belum bisa mengambil sikap lebih lanjut karena belum terkonfirmasi langsung ke yang bersangkutan,” tambahnya.
Seperti diketahui, PPP tengah dilanda dualisme usai Muktamar X di Ancol, Jakarta, 29 September 2025. Dua kubu muncul, yakni pendukung Agus Suparmanto dan pendukung Muhamad Mardiono.
Leny menyebut, pihaknya tengah menyiapkan gugatan hukum sebagai bentuk protes atas keputusan Kemenkumham.
Menurutnya, Kemenkumham seharusnya merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2017 yang mengatur kewajiban adanya surat pengantar dari Mahkamah Partai dalam proses pengesahan kepengurusan maupun AD/ART partai politik.