TANJUNG SELOR – Setelah 12 tahun melarikan diri dari proses hukum, Datu Kodrat (52), seorang terpidana kasus narkotika, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara), Kejari dan aparat kepolisian di sebuah rumah persembunyiannya di Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Rabu (8/10) sekitar pukul 18.40 WITA.
Penangkapan ini menjadi akhir dari pelarian panjang Datu Kodrat sejak tahun 2011, usai ia menghilang dalam proses hukum kasasi yang sedang berlangsung di Mahkamah Agung.
“Ya, tim gabungan dari Tabur Kejati, Kejari, dan Polda Kaltara berhasil mengamankan terpidana Datu Kodrat di Tanjung Palas. Yang bersangkutan sudah buron sejak 2011,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Suganda, melalui pesan tertulis.
Datu Kodrat sebelumnya ditangkap aparat kepolisian pada Agustus 2010 atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 800 miligram. Ia sempat ditahan dan diproses hukum hingga dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Tak terima dengan vonis tersebut, Datu Kodrat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, yang kemudian menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Ia lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, sebelum putusan kasasi keluar, masa penahanan Datu Kodrat habis dan ia dibebaskan demi hukum. Saat Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi pada 29 Januari 2013 (Putusan Nomor 2266 K/Pid.Sus/2011), yang menguatkan vonis 4 tahun penjara, Datu Kodrat telah menghilang dan menolak dieksekusi.
Setelah lebih dari satu dekade buron, pelarian Datu Kodrat akhirnya berakhir. Penangkapan ini menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus-kasus lama dan menghadirkan keadilan.
Kini, Datu Kodrat akan segera menjalani pidana penjara sesuai putusan Mahkamah Agung atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (lia)