TANJUNG REDEB – Meskipun sudah beroperasi beberapa bulan bahkan menjadi salah satu pilihan favorit masyarakat Kabupaten Berau untuk menikmati kuliner bermerk nasional, Mie Gacoan hingga kini belum menyetorkan pajak kepada daerah, seperti pajak parkir.
Sejak awal masuknya franchise dengan merek nasional ini sudah mendapat sorotan. Pasalnya, keberadaan mereka sudah seharusnya memberikan kontribusi juga ke daerah salah satunya dalam bentuk pajak.
“Memang belum ada setoran pajak. Tapi mereka sudah datang melapor sebelum soft opening. Saat ini sedang menunggu nomor pajaknya keluar, mereka sudah masuk dalam data wajib pajak di Berau,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau, Djupiansyah Ganie dihubungi beberapa waktu lalu.
Dijelaskannya, jika merujuk pada aturan yang baru, mereka dikenakan pajak dengan persentase sama yakni 10 persen. Dan Mie Gacoan ini terdaftar wajib pajak di dua objek berbeda yaitu pajak makan minum dan pajak parkir, dengan nilai yang sama masing-masing 10 persen.
Untuk pengawasan sendiri, Bapenda terus mengupdate data wajib pajak yang sudah ada. Namun untuk franchise merek nasional ini termasuk yang taat pajak, lantaran pembayaran pajaknya langsung dilaporkan ke pusat.
“Selama ini untuk franchise seperti itu seharusnya memang termasuk taat pajak. Karena mereka juga harus melaporkan ke pusat. Sehingga tidak bisa dilakukan manipulasi data apalagi untuk pajak,” pungkasnya.
Terpisah, Manajer Mie Gacoan yang dikonfirmasi tentang hal ini, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp, belum memberikan respon apapun. (*)