Tanjung Redeb – Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah RT RW Kabupaten Berau yang tengah disusun oleh Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau diperkirakan akan membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama terkait pergeseran status kawasan hutan dan pemanfaatan ruang di beberapa wilayah.

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Berau, Sekhrudin, mengungkapkan bahwa revisi RTRW kali ini tak hanya menyesuaikan arah pembangunan daerah, tetapi juga memperbarui status peruntukan ruang agar lebih sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

“Ada beberapa wilayah yang sebelumnya masuk dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), kini bisa beralih ke Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), terutama di daerah pesisir,” jelasnya.

Perubahan tersebut, menurutnya, akan berdampak pada perluasan ruang bagi kegiatan ekonomi masyarakat di kampung-kampung pesisir yang selama ini terkendala oleh status kawasan hutan. “Sekarang wilayah pesisir seperti kampung yang dulu masuk kawasan hutan sudah mulai bisa terakomodasi untuk pengembangan non-kehutanan,” ujarnya.

Selain kawasan pesisir, Sekhrudin juga menyebut adanya penyesuaian di wilayah hulu. Dalam rancangan RTRW baru, jaringan jalan menuju wilayah hulu kini masuk ke Areal Penggunaan Lain (APL). Langkah ini dinilai membuka peluang pemerataan pembangunan serta mempermudah konektivitas antarwilayah.

Revisi RTRW juga mencabut sejumlah rencana lama yang dianggap tidak relevan lagi, termasuk rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) yang sebelumnya masuk dalam dokumen RTRW 2017. “Rencana PLTN sudah dicoret, karena arah kebijakan energi nasional juga berubah,” imbuhnya.

Saat ini, proses revisi RTRW Berau telah memasuki tahap finalisasi Berita Acara (BA) kesepakatan substansi dengan DPRD Kabupaten Berau. Setelah pembahasan dengan DPRD rampung, dokumen RTRW akan dibawa ke tingkat provinsi untuk pembahasan lintas sektor dan sinkronisasi dengan kebijakan pusat.

“Perubahan tata ruang ini nantinya juga akan diselaraskan dengan RPJMD Kabupaten Berau dan rencana tata ruang nasional yang akan dilakukakan pada februari 2026,” pungkas Sekhrudin.(dv)