“Disdukcapil tidak pernah meminta data pribadi masyarakat melalui telepon, pesan singkat, atau media sosial. Seluruh layanan resmi hanya dilakukan oleh petugas melalui akun resmi pemerintah,” tegasnya.
Karena pada dasarnya data pribadi itu milik perseorangan dan dilindungi oleh undang-undang. Jadi jika ada yang menghubungi, masyarakat diminta segera melaporkan atau memblok nomor tersebut.
Menurutnya, akses terhadap data kependudukan hanya diberikan kepada instansi yang telah memiliki kerja sama resmi dengan Kementerian Dalam Negeri, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, semata-mata untuk keperluan pelayanan publik.
Kasmawati juga menyebut, sejumlah pejabat publik sempat menjadi korban modus serupa, bahkan ada yang mengalami kerugian finansial akibat kebocoran sebagian data pribadi.
“Teknologi sekarang luar biasa. Kadang hanya dengan satu data pribadi, pelaku bisa menembus akses lain, termasuk rekening,” ungkapnya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan Disdukcapil, sekaligus tetap mendukung penerapan IKD sebagai bagian dari transformasi layanan kependudukan berbasis digital. (Dvn)


