Samarinda — Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh aktivitas tambang batu bara ilegal (illegal mining) yang masih ditemukan disejumlah wilayah Kaltim.

“Sejak saya menjabat sebagai Kapolda, saya berkomitmen tegas untuk anti terhadap illegal mining,” ujarnya kepada awak media, belum lama ini.

Kepada awak media, ia mengungkapkan bahwa Polda Kaltim melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menangani sedikitnya, dari delapan hingga sembilan kasus tambang ilegal yang saat ini sedang dalam proses hukum.

“Beberapa kegiatan penegakan hukum sudah dilakukan. Di Ditreskrimsus saja, ada sekitar delapan atau sembilan kasus yang telah kami tindak,” tambah Endar.

Kendati demikian, ia menekankan, setiap kasus tambang harus dilihat secara normatif dan berdasarkan konstruksi hukumnya.

Tidak semua kegiatan penambangan otomatis dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, sebab terdapat unsur-unsur tertentu yang harus dikaji sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita lihat dari konstruksi kasusnya. Penegakan hukum itu harus berlandaskan aturan dan norma hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pria lulusan Akademi Polisi (Akpol) ini turut menyinggung soal jarak minimal kegiatan tambang dari kawasan permukiman, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012, yakni sekurang-kurangnya 500 meter.

“Masih ada perdebatan soal jarak tambang dengan permukiman. Itu yang nanti akan kami pelajari lebih lanjut,” tambahnya.

Diakhir ia memastikan bahwa seluruh laporan masyarakat, terkait dengan aktivitas tambang ilegal akan ditindaklanjuti oleh jajarannya tanpa pandang bulu.

“Semua laporan kami tindak lanjuti. Tidak ada yang dibiarkan,” tutup Endar.

(*)