TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menegaskan komitmennya untuk mempercepat penetapan regulasi Pengarusutamaan Gender (PUG).

Komitmen tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqro, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada Rabu (5/11).

Menurut Datu Iqro, percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang PUG sangat penting untuk menciptakan kesetaraan gender, khususnya bagi perempuan dan penyandang disabilitas di lingkungan Pemprov Kaltara.

“Perda PUG ini akan menjadi landasan agar kebijakan dan program daerah bisa memberikan manfaat yang adil bagi perempuan dan disabilitas,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi dan Lokakarya Teknis di aula lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara.

Pertemuan tersebut juga menjadi langkah awal untuk menyusun kembali poin-poin strategis yang dibutuhkan dalam penyusunan regulasi PUG. Pemprov Kaltara bersama OPD menandatangani komitmen bersama yang memuat lima poin utama, yaitu

Memastikan penerapan PUG di setiap tahap pembangunan daerah — mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga evaluasi.

Meningkatkan sinergi antar-OPD agar PUG menjadi tanggung jawab bersama.

Mendukung penyusunan Perda dan Pergub tentang PUG serta Rencana Aksi Daerah Pembangunan Kesetaraan Gender (RAD-PKG).

Mengalokasikan sumber daya yang memadai, baik dari sisi kelembagaan, SDM, maupun anggaran.

Melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala.

Kepala Bappeda-Litbang Kaltara, Bertius, yang juga berkomitmen dalam percepatan PUG menambahkan, bahwa meskipun beberapa regulasi masih dalam proses, pihaknya berkomitmen menuntaskannya pada 2026.

“Masih ada naskah akademis dan regulasi yang perlu disempurnakan, tapi kami sudah menandatangani komitmen bersama untuk mempercepatnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, isu gender telah menjadi bagian dari RPJMD dan menjadi prioritas pembangunan daerah. “Kesetaraan gender wajib diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Kaltara. Kami ingin memastikan tidak ada kesenjangan sosial, dan program pembangunan benar-benar responsif terhadap kebutuhan semua pihak,” ujarnya.

Dengan komitmen ini, Pemprov Kaltara menargetkan regulasi PUG bisa menjadi pedoman kuat bagi seluruh perangkat daerah dalam membangun daerah yang inklusif dan setara. (Lia)