Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa kewenangan pengerukan dan penataan Sungai Mahakam sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

Penegasan itu ia sampaikan, menyusul niatnya untuk menanggulangi banjir di beberapa Kabupaten/Kota di Kaltim, khusunya di Samarinda dengan melakukan pengerukan Sungai Mahakam di tiga titik krusial, yakni Muara Pegah, Tanjung Dewa, dan Kerbau Timur.

Kepada awak media, ia mengungkapkan, kegiatan perawatan atau pengerukan Sungai Mahakam itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat di bawah Kementrian Perhubungan (Kemenhub), yang ia nilai bahwa sejauh ini tidak dilaksanakan.

Kata dia, seluruh kegiatan yang berkaitan dengan navigasi dan alur pelayaran sungai di Kaltim, termasuk Sungai Mahakam dan Teluk Balikpapan, merupakan tanggung Kemenhub.

“Jadi begini, seluruh sungai di wilayah Kalitim, terutama Sungai Mahakam hingga Teluk Balikpapan, kewenangannya ada di pemerintah pusat. Begitu juga dengan navigasi dan alur pelayaran, yang juga menjadi kewenangan Kemenhub,” tegasnya, pada Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa urusan pengerukan dan pemeliharaan sungai, termasuk fasilitas pendukungnya, berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang berada di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Untuk sungai dan penurukan serta fasilitas lainnya, itu ada di BWS di bawah Kementerian PUPR. Tapi faktanya, hampir dua dekade terakhir, kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik oleh balai maupun Kemenhub, tidak pernah dilaksanakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, kondisi tersebut sangat berimplikasi langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat, disepanjang aliran Mahakam yang selama ini menjadi urat nadi transportasi dan perdagangan di Kaltim.

“Sungai Mahakam adalah jalur utama ekonomi masyarakat Kaltim. Namun, alur sungai yang menjadi tanggung jawab pusat ini sudah lama tidak ditangani,” kata Gubernur.

Orang nomor satu di Kaltim ini menambahkan, izin operasional untuk kegiatan pengerukan dan navigasi sungai tetap berada di bawah kewenangan Kemenhub.

Sedangkan pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim, hanya berperan dalam memberikan rekomendasi, dan memastikan kelancaran koordinasi di daerah.

“Kalau untuk alur pelayaran dan navigasi itu izin operasionalnya di Kemenhub, dan kita ini hanya memberikan rekomendasi. Yang kami soroti hari ini adalah pelaksanaan kegiatan operasionalnya yang belum berjalan,” tandasnya.