Berau – Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Berau akan menggelar aksi unjuk rasa damai selama empat hari berturut-turut, yakni pada Senin hingga Kamis, 10–13 November 2025, mulai pukul 06.00 hingga 17.00 Wita. Aksi ini akan berlangsung di beberapa titik strategis, yaitu Kantor DPRD Berau, PT Berau Coal, dan kawasan Simpang KFC.

 

Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Berau, Ari Iswandi, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya tindak lanjut berbagai aduan dan surat resmi yang telah mereka layangkan ke instansi pemerintah daerah, DPRD, hingga pihak kepolisian.

> “Kami sudah menempuh seluruh jalur dialog, mulai dari petisi, rapat dengar pendapat, hingga laporan resmi. Tapi sampai saat ini, belum ada langkah nyata dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan yang sudah ada,” ujar Ari kepada wartawan, Jumat (7/11).

Ari menegaskan, aksi yang digelar selama empat hari ini tetap bersifat damai dan tertib, tanpa niat menciptakan gangguan keamanan. Ia bahkan meminta kepada Polres Berau untuk memberikan pengamanan agar kegiatan berjalan aman dari potensi provokasi pihak luar.

> “Kami datang dengan damai, membawa niat baik untuk duduk bersama Pemerintah, DPRD, dan pihak perusahaan. Kami hanya ingin menyuarakan keadilan bagi para pekerja yang selama ini dirugikan,” ujarnya.

Aksi tersebut berangkat dari sederet permasalahan ketenagakerjaan yang disebut Ari semakin mengkhawatirkan. Mulai dari pelanggaran upah, PHK massal, hingga dugaan pelanggaran Perda No. 08 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan oleh beberapa perusahaan besar di Berau, seperti PT SKJ, PT Lignum, PT KJB, dan PT BUMA Suaran.

Sejak pertengahan 2025, aliansi buruh ini telah aktif menyuarakan persoalan tersebut melalui berbagai jalur resmi. Beberapa agenda yang telah dilakukan di antaranya:

Rapat Dengar Pendapat (RDP) I dan II di DPRD Berau pada 20 Mei dan 14 Juli 2025;

Surat Petisi dan Permohonan Data kepada Disnakertrans serta DPRD;

Laporan dugaan pelanggaran Perda No. 08 Tahun 2018 kepada Polres Berau dan DPRD;

Hingga permintaan pembentukan Satgas PHK dan Desk Ketenagakerjaan di daerah.

Dalam aksinya kali ini, Aliansi SP/SB Berau membawa sejumlah tuntutan utama, antara lain:

Pergantian Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau;

DPRD diminta membuat rekomendasi resmi untuk pergantian tersebut;

Penegakan Perda No. 08 Tahun 2018 tentang Ketenagakerjaan;

Pembentukan Satgas PHK dan Desk Ketenagakerjaan;

Tindakan tegas terhadap perusahaan yang melakukan union busting;

Kenaikan UMK dan UMSK Berau tahun 2026 sebesar 25 persen;

Cabut izin perusahaan yang tidak membayar upah dan kompensasi kerja sesuai ketentuan;

Tolak PHK sepihak dan ubah status pekerja PKWT menjadi PKWTT;

DPRD diminta membuat rekomendasi ke DPR RI untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor.

Menurut Ari, perjuangan buruh di Berau bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga penegakan hukum dan keadilan sosial. Ia menilai bahwa Perda yang sudah ada seharusnya bisa menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk melindungi hak-hak pekerja.

 “Kalau aturan sudah dibuat tapi tidak ditegakkan, maka itu sama saja mengabaikan nasib ribuan pekerja. Kami menuntut keadilan, bukan konfrontasi,” tegasnya. (*)