Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi tujuh aliansi buruh yang menyampaikan sejumlah tuntutan terkait ketenagakerjaan, termasuk pergantian Kepala Dinas Tenaga Kerja serta pembentukan Satgas PHK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, mengatakan bahwa Pemkab telah melakukan pembahasan panjang bersama perwakilan buruh terkait berbagai permintaan yang disampaikan dalam audiensi bersama di kantor DPRD Berau.
“Ada beberapa catatan yang sudah kami sampaikan. Pertama, terkait permintaan pergantian Kepala Dinas Tenaga Kerja, kewenangan itu ada di Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, insyaallah mudah-mudahan bisa diakomodir, tentu dengan persetujuan Badan Kepegawaian Negara dan BKN Pusat.”
Ia menambahkan, Pemkab juga sudah melakukan penyesuaian terkait anggaran di Dinas Tenaga Kerja untuk mendukung pembahasan di Dewan Pengupahan. Permintaan aliansi agar perwakilan buruh dapat masuk dalam Dewan Pengupahan akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemkab Berau juga membuka ruang pembentukan Satuan Tugas PHK untuk memantau implementasi perda terkait ketenagakerjaan.
“Kami sepakat kalau kemudian ada tim yang dibentuk untuk memonitor pelaksanaan perda. Ini tidak bisa hanya dibebankan kepada Satpol PP, tapi harus ada kolaborasi antara aparat hukum, Disnaker, pengawas ketenagakerjaan di provinsi, serta perwakilan aliansi buruh,” jelasnya.
Muhammad Said juga memastikan bahwa apabila proses pergantian kepala dinas mengalami penundaan karena menunggu rekomendasi, maka ia sendiri akan mengambil alih pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026.
“Bapak-ibu tidak perlu khawatir, insyaallah akan kami akomodir. Saya juga pernah menjadi Kepala Disnakertrans, jadi saya paham betul kondisi teman-teman buruh,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi, menyampaikan bahwa sebagian besar tuntutan yang disampaikan oleh aliansi buruh telah diakomodir sesuai dengan kewenangan DPRD.
“Yang menjadi kewenangan DPRD sudah kita tindaklanjuti. Contohnya permintaan dukungan terhadap Undang-Undang Perampasan Aset sudah kami tanda tangani dan kirim ke Jakarta, tembusannya juga sudah kami sampaikan ke perwakilan aliansi,” ujarnya.
Sumadi menambahkan, DPRD juga telah memfasilitasi berbagai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahaan dan dinas terkait sebagai bagian dari upaya mencari solusi bagi persoalan buruh di Berau.
“Hampir semua permintaan sudah kami akomodir, termasuk menjadwalkan RDP dengan Komisi I dan Komisi II. Bahkan dua hari ini kami juga undang PT Kiani Kertas untuk membahas hal-hal yang menjadi aspirasi buruh,” tambahnya.
Baik Pemkab maupun DPRD Berau berkomitmen untuk terus mengawal hasil pertemuan tersebut agar seluruh aspirasi yang disampaikan aliansi buruh dapat terealisasi tanpa mengganggu iklim investasi dan hubungan industrial di daerah.
(*D)


