Samarinda — Sidang lanjutan kasus penembakan di depan tempat hiburan malam (THM) Samarinda yang menewaskan Dedi Indrajit Putra kembali memunculkan fakta mengejutkan.
Pasalnya, senjata api yang digunakan pelaku ternyata merupakan senjata dinas milik anggota Brimob.
Fakta ini terungkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (12/11/2025), setelah majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan anggota Brimob pemilik senjata tersebut pada sidang berikutnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Agus Amri, menyebut temuan itu membuka tabir baru sekaligus menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan akuntabilitas penggunaan senjata api di tubuh kepolisian.
“Ini informasi baru yang sangat mengejutkan. Selama ini penyidik tidak pernah mengungkap bahwa pelaku menggunakan senjata dinas kepolisian. Publik berhak tahu bagaimana senjata resmi negara bisa jatuh ke tangan pelaku,” ujar Agus usai sidang.
Pertanyakan Transparansi Penyidik
Agus menilai keterlambatan pengungkapan fakta kepemilikan senjata menunjukkan lemahnya transparansi sejak awal proses hukum.
Menurutnya, penyidik seharusnya terbuka sejak awal mengingat senjata dinas adalah aset publik yang dibeli dengan uang rakyat.
“Ada aturan ketat soal siapa yang boleh memegang dan menggunakan senjata. Kalau bisa berpindah tangan seenaknya, berarti ada masalah serius dalam sistem pengawasan internal Polri,” tegasnya.
Ia juga mengkritik penyidik yang baru membuka fakta tersebut di tengah persidangan.
“Kenapa baru sekarang muncul? Ini menimbulkan tanda tanya besar. Tujuannya apa? Kami kecewa dan prihatin,” tambahnya.
Majelis Hakim Perintahkan Hadirkan Anggota Brimob
Dalam sidang yang sama, majelis hakim menegaskan agar JPU menghadirkan anggota Brimob pemilik senjata tersebut pada agenda sidang pekan depan.
“Hakim sudah memerintahkan agar saksi dari unsur kepolisian itu hadir dengan cara apa pun. Ini penting agar tidak ada lagi pertanyaan yang menggantung,” kata Agus.
Menurutnya, keterangan saksi dari pihak Brimob menjadi kunci untuk menelusuri rantai tanggung jawab dalam peredaran senjata dinas tersebut. Apakah dipinjamkan, disalahgunakan, atau bahkan digunakan dengan sepengetahuan pemiliknya.
Hasil Forensik Pastikan Korban Tewas Akibat Tembakan
Agus juga menegaskan hasil pemeriksaan tim forensik Mabes Polri telah memastikan bahwa kematian korban disebabkan oleh luka tembak.
Dari hasil autopsi ditemukan lima proyektil peluru, dua menembus tubuh korban dan tiga lainnya bersarang di dalam.
“Keterangan ahli forensik sangat jelas. Tidak ada keraguan, kematian almarhum disebabkan oleh tembakan. Clear and clear,” ujarnya.
Ia memastikan keterangan ahli diberikan di bawah sumpah jabatan, sehingga kredibilitasnya dijamin oleh hukum dan profesi.
Desak Evaluasi Pengawasan Senjata Dinas
Kuasa hukum keluarga korban menegaskan dua hal pokok dari kasus ini. Pertama, penyebab kematian korban yang telah terbukti akibat tembakan.
Kedua, minimnya transparansi kepolisian terkait kepemilikan senjata.
“Senjata itu alat negara, bukan alat pribadi. Kalau disalahgunakan, risikonya nyawa manusia. Polri harus menjadikan kasus ini momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan internal,” ujar Agus.
Diakhir ia berharap kasus Dedi menjadi pelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Kita tidak mau ada Dedi-Dedi lain di masa depan. Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya untuk keluarga korban, tapi demi rasa aman seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.(*)

