Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau terus mendorong digitalisasi pengelolaan arsip untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan. Kepala Dinas Perpustakaan, Yudha Budisantoso, menjelaskan bahwa secara nasional pemerintah menggunakan Aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) sebagai platform utama dalam sistem arsip digital.

Yudha mengatakan, SRIKANDI dikembangkan untuk mendukung pengelolaan arsip berbasis elektronik, sehingga proses pencatatan, penyimpanan, hingga pencarian arsip dapat dilakukan secara lebih cepat dan terintegrasi antarinstansi.

“Srikandi dikembangkan untuk digitalisasi pengelolaan arsip berbasis elektronik. Dengan Srikandi diharapkan pengelolaan arsip dapat dilakukan lebih efektif dan efisien,” jelasnya.

Namun, ia mengakui bahwa digitalisasi terhadap arsip fisik yang telah ada belum bisa dilakukan secara penuh. Hal ini karena keterbatasan sarana dan prasarana pendukung.

“Arsip fisik yang digitalisasi belum kami lakukan karena belum memiliki sarana dan prasarananya. Sudah pernah mengusulkan, tapi kondisi keuangan masih belum memungkinkan,” ujarnya.

Meski demikian, Yudha memastikan bahwa sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Berau sudah menggunakan aplikasi Srikandi, sehingga sistem kearsipan daerah telah terhubung dan mengikuti standar nasional. “Jika sudah menggunakan aplikasi Srikandi berarti secara otomatis sudah terintegrasi,” tambahnya.

Aplikasi Srikandi sendiri memiliki sistem klasifikasi arsip berdasarkan tingkat keamanan web, baik arsip yang bersifat terbuka maupun tertutup, yang dikelola secara otomatis.

Untuk menjamin keberlanjutan layanan, Dinas Perpustakaan Berau juga terus mengikuti pedoman dan perkembangan teknologi yang ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Yang jelas, penerapan sistem arsip digital sangat berdampak pada efisiensi,” tegas Yudha.

Dengan penggunaan Srikandi, Pemkab Berau menargetkan pengelolaan dokumen menjadi lebih transparan, tertib, dan mendukung pelayanan pemerintahan yang modern. (Dvn).