Tanjung Redeb – Pemerintah Kabupaten Berau terus menunjukkan komitmen kuat dalam mempercepat pembangunan yang terencana dan berkelanjutan. Salah satu terobosan terbaru datang dari Dinas Pertanahan Berau melalui hadirnya inovasi Si PETA BERAU Strategi Percepatan Pengadaan Tanah Skala Kecil yang dirancang untuk mengurai berbagai hambatan teknis dalam proses pengadaan lahan di bawah 5 hektare.
Inovasi ini digagas langsung oleh Kepala Bidang Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan, Kamsiah, setelah melihat bahwa pengadaan tanah kerap menjadi kendala utama dalam realisasi berbagai proyek strategis daerah.
“Pengadaan tanah sering jadi kendala dalam pelaksanannya, dari situ saya coba cari solusi inovatif dan lahirlah Si PETA Berau ini, agar prosesnya lebih sistematis dan tertib,” ujarnya.
Si PETA Berau hadir untuk mempercepat tahapan pengadaan tanah, memperkuat transparansi, serta meminimalkan potensi sengketa hal yang selama ini sering menghambat pembangunan. Program ini menerapkan mekanisme dan petunjuk teknis (juknis) yang wajib diikuti oleh seluruh OPD.
Setiap OPD yang membutuhkan lahan diwajibkan menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah yang memuat tujuan penggunaan, lokasi, luas lahan, status hukum, hingga jangka waktu pelaksanaan.
“Misalnya Dispora butuh lahan untuk lapangan sepak bola, mereka harus buat dulu dokumen perencanaan sesuai juknis yang sudah disusun,” jelas Kamsiah.
Dalam proses penetapan harga tanah, Si PETA Berau menghadirkan Tim Fasilitasi Keberatan untuk menjembatani musyawarah harga antara pemerintah dengan pemilik lahan. Tim ini dibentuk melalui SK resmi dan berperan memediasi bila terjadi ketidaksepakatan.
“Musyawarah penetapan harga itu sangat krusial. Kalau belum ada kesepakatan, proses tidak bisa jalan. Tim fasilitasi hadir untuk mencari titik temu,” kata Kamsiah.
Sebagai penunjang, Kamsiah juga membangun e-Tanah, sistem digital berbasis WebGIS yang menampilkan data lahan, peta lokasi, hingga arsip dokumen pengadaan tanah.
Sistem ini dapat diakses OPD dan masyarakat hingga tingkat kelurahan dan RT, sehingga proses pengadaan menjadi lebih terbuka, terpantau, dan terintegrasi.
“Melalui e-Tanah, proses pengadaan bisa dipantau semua pihak. Data terbuka dan terintegrasi,” tegasnya.
Si PETA Berau juga memastikan validitas sumber data melalui koordinasi dengan Bapelitbang, melibatkan Kantor Pertanahan serta surveyor berlisensi dalam pengukuran bidang.
“Dalam pengukuran peta bidang, kami pasti melibatkan Kantor Pertanahan dan surveyor berlisensi, karena mereka yang memiliki keahlian dan kewenangan resmi,” ujar Kamsiah.
Untuk menjamin efektivitas, Dinas Pertanahan rutin melakukan sosialisasi dan pendampingan, termasuk penyelarasan anggaran dengan Bapelitbang dan BPKAD agar tidak terjadi tumpang tindih aset.
Meski terus berjalan, Si PETA Berau masih dievaluasi secara berkala agar tetap adaptif terhadap tantangan di lapangan.
“Setiap kelemahan pasti kami evaluasi. Tapi untuk menjaga keberlangsungan program ini, dukungan pembiayaan juga sangat penting, termasuk untuk kebutuhan maintenance dan peningkatan sistem,” tutup Kamsiah.
Dengan adanya Si PETA Berau, Pemkab Berau kini memiliki instrumen yang lebih solid, transparan, dan terukur untuk memastikan pengadaan tanah skala kecil berjalan cepat, tertib, dan bebas sengketa sekaligus membuka jalan bagi percepatan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Berau. (Dvn)


