Samarinda – Hasil kerja senyap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali menunjukkan ketatnya perburuan Polisi terhadap jaringan narkotika jelang pergantian tahun.
Dalam giat Pers Conferance yang digelar dalam Aula Polresta Samarinda, sederet barang kamera dan wartawan, sederet barang bukti berupa 987 butir Pil Ekstasi dijajakan dihadapan kamera awak media.
Semua diamankan hanya dari satu pelaku. Penangkapan terhadap pria berinisial R, warga Surabaya, dilakukan pada Rabu (29/10/2025) di sebuah wisma di Jalan Pulau Samosir, Samarinda Ilir.
Saat itu R sedang menunggu seseorang di area parkir, tanpa mengetahui bahwa langkahnya telah dipantau tim opsnal sejak beberapa hari sebelumnya.
“Jenisnya ekstasi TMT, warnanya kuning, berbentuk segi enam. Berat keseluruhannya sekitar 400 gram netto. Semua sudah kami amankan sebagai barang bukti,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam press release yang digelar Rabu (19/11/2025).
Namun R bukan pemain tunggal. Dari penyelidikan terungkap dua sosok lain, yakni J dan LK, sama-sama warga Surabaya, yang diduga menjadi pengendali jaringan yang keduanya kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saudara J ini diduga kuat sebagai bandar utama. Dia menawarkan seribu butir kepada R dengan harga Rp270 ribu per butir, dan transaksi itu disepakati,” jelas Hendri.
Menurut polisi, pil-pil ekstasi ini rencananya akan diedarkan di Samarinda menjelang perayaan akhir tahun. Masa dimana permintaan barang haram biasanya meningkat.
R menerima barang di Surabaya, lalu mengirimnya lewat jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, sebelum melanjutkan perjalanan darat ke Samarinda.
Pergerakan itu dipantau ketat oleh tim opsnal, yang kemudian memastikan lokasi R sebelum melakukan penyergapan di guest house tersebut.
“Penangkapan ini penting untuk memutus peredaran narkoba jelang pergantian tahun,” tambah Hendri.
Kini penyidik tengah merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke jaksa. Sementara itu, pengejaran terhadap dua DPO terus dikembangkan bekerja sama dengan kepolisian di Surabaya.
Mantan Kapolresta Kabupaten Malang itu menegaskan, atas perbuatannya, R dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau pidana mati.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Samarinda. Langkah-langkah preventif dan penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tandasnya.(*)

