Samarinda — Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menegaskan, mekanisme penerimaan tenaga kerja lokal melalui pihak ketiga (Forum atau CV) tidak sesuai dengan mekanisme resmi regulasi ketenagakerjaan.
Hal itu sampaikan usai mendengarkan keluhan masyarakat, yang berkaitan dengan skema penerimaan tenaga kerja lokal, di Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (KUTIM). Yang disinyalir dilakukan melalui pihak ketiga berupa Forum atau CV.
Menurutnya, proses rekrutmen tenaga kerja seharusnya berada dalam koordinasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutim. Bukan juatru dijalankan oleh kelompok, atau oknum tanpa kapasitas legal yang jelas.
“Sejatinya, penerimaan tenaga kerja itu langsung melalui Disnaker Kutim. Masyarakat boleh saja terlibat, tapi laporan supply tenaga kerja harus resmi dan bekerja sama dengan Disnaker atau perusahaan,” tegasnya kepada awak media, usai ditemui di ruangan kerjanya, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Karang Paci, Samarinda, pada Senin (24/11/2025).
Ia juga menegaskan bahwa regulasi daerah sudah mengatur secara rinci, tentang kewajiban perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal. Baik melalui Perda Provinsi Kaltim Nomor 13 Tahun 2024, maupun Perda Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2020.
“Di Perda itu jelas, perusahaan wajib memprioritaskan tenaga kerja lokal. Tapi mekanismenya harus sesuai aturan, bukan lewat forum atau CV yang tidak memiliki legal standing,” ujarnya.
Selain itu, Agusriansyah menjelaskan bahwa penyaluran tenaga kerja dapat dilakukan melalui berbagai jalur. Seperti malaui pemerintah, perusahaan, atau pihak swasta.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia tenaga kerja (labour supply) wajib memenuhi standar legal, dan meiliki kompetensi tertentu.
“Labour supply itu harus punya legal standing yang jelas dan tercatat. Koordinasinya harus rapi antara Disnaker serta perusahaan,” katanya.
Ia menambahkan, jika melalui Labour Supply maka seyogianya memiliki Balai Latihan Kerja (BLK) secara mandiri. Dengan tujuan agar proses penyaluran tenaga kerja, dapat disertai dengan kegiatan pelatihan yang memadai.
“Labour supply itu bukan cuma terima pendaftaran lalu mengirim orang. Mereka harus memberikan pelatihan. Lebih bagus lagi kalau punya BLK sendiri. Perusahaan juga harus kerja sama dengan penyedia yang siap secara sarana dan prasarana,” ujarnya.
Menanggapi pertanyaan awak media, soal dugaan adanya forum atau CV yang menjadi perantara penerimaan tenaga kerja tanpa kompetensi pelatihan. Agusriansyah menilai, praktik itu rawan menimbulkan ketidakadilan dan seleksi tidak objektif.
“Kalau yang dipakai forum atau CV, sementara mereka tidak memberi pelatihan dan tidak punya kapasitas resmi, itu rawan tumpang tindih. Dan akan cenderung terjadi tebang pilih dalam proses penerimaan,” kritiknya.
Diakbir legislator Karang Paci itu menegaskan, pemerintah dan perusahaan harus menegakkan aturan agar penyerapan tenaga kerja lokal berjalan transparan, profesional, dan akuntabel.(*)

