Tanjung Redeb – Kepala BKPSDM Berau, Eka Takariyati, menegaskan bahwa seluruh proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik antarjabatan maupun antarwilayah, kini wajib melalui aplikasi I-MUT, sistem resmi yang disiapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem ini terintegrasi secara nasional sehingga setiap perpindahan pegawai dapat dipantau lebih akurat, cepat, dan sesuai prosedur.
Eka menjelaskan, I-Mut merupakan bagian dari sistem mutasi terintegrasi BKN yang dirancang untuk memastikan seluruh proses kepegawaian berlangsung transparan. “Ini aplikasi yang disiapkan BKN untuk mutasi ASN. Baik mutasi setempat, mutasi keluar daerah, ataupun pegawai dari luar daerah yang masuk ke Berau, semuanya harus melalui aplikasi tersebut,” ujarnya.
Ia mencontohkan, perpindahan pegawai dari Samarinda ke Berau, dari Jawa ke Berau, maupun sebaliknya, kini tidak bisa dilakukan secara manual. “Semua harus tercatat dalam Si I-Mut, termasuk perpindahan jabatan. Dari satu jabatan ke jabatan lain, dari eselon hingga staf, seluruhnya terdata otomatis,” tambahnya.
Eka juga meluruskan adanya persepsi masyarakat yang mengaitkan sistem mutasi ASN dengan aplikasi layanan publik tertentu. Ia menegaskan bahwa aplikasi Si I-Mut hanya digunakan untuk urusan kepegawaian. “Kalau aplikasi terkait masyarakat atau laporan-laporan lain, itu berbeda. Yang ada di BKPSDM hanya Si-eMut, khusus untuk mutasi ASN,” jelasnya.
Ia menegaskan pula bahwa aplikasi ini tidak terkait dengan perizinan perjalanan dinas. “Perjalanan dinas itu beda lagi. Si I-Mut hanya untuk mutasi ASN,” kata Eka.
Dengan integrasi penuh ke data BKN pusat secara real-time, Pemkab Berau berharap proses mutasi ASN semakin tertib, mudah dipantau, dan terhindar dari kesalahan administrasi. “Tujuannya memastikan keakuratan data dan menjamin proses mutasi berjalan sesuai standar nasional,” tutup Eka. (Dvn).


